KompasNasional.com | Nunukan– Japar bin Hambas (39), seorang TKI dari Polmas, Sulawesi Barat, ditangkap anggota Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, karena kedapatan menyelundupkan 200 gram sabu melalui dermaga tradisional Haji Putri.
Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi mengatakan, untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan sabu yang dikemas dalam empat bungkus plastik di dalam sol sepatu yang dikenakannya.
“ Sabu yang kami amankan sebanyak empat bungkus disimpan di alas sepatu yang digunakan pelaku,” ujar Karyadi, Minggu (11/2/2018).
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh di Tawau, Malaysia, dari seorang bandar asal Filipina bernama Manong. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
“Dari pengakuan pelaku, satu bungkus bisa dijual Rp 40 juta. Untungnya bisa dua kali lipat,” imbuh Karyadi.
Selain mengamankan sepatu dan 200 gram sabu, Polres Nunukan juga mengamankan dua ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan bandar sabu di Tawau, Malaysia.
Sebelumnya, Polres Nunukan juga mengamankan Mida binti Hajrami dan Marina alias Lina bin Kira, wanita kurir sabu jaringan dari Malaysia. Mereka menggunakan modus yang sama, yaitu menyembunyikan lebih dari 700 gram sabu di dalam alas sandal.(Kompas/TR)