Viewer: 978
0 0

Home / Politik

Senin, 12 Oktober 2020 - 15:27 WIB

Bamsoet: Segera Terbitkan PP Untuk Akhiri Polemik UU Ciptaker

Viewer: 979
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Kompasnasional | Pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memantik aksi unjuk rasa besar. Kemarin, aksi unjuk rasa, yang sebagian berakhir rusuh, terjadi di sejumlah kota.

Melihat kondisi ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah dan DPR membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak terkait peraturan tersebut. Di antaranya dengan pemimpin buruh, organisasi keagamaan, dosen, guru besar, dan pihak lain yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan, dan terhadap poin-poin yang sampaikan pendemo tersebut untuk dijelaskan secara jelas untung ruginya. Juga sejarah terbentuknya pasal-pasal yang diatur dalam RUU Ciptaker. “Ini untuk memberikan pemahaman dan kepercayaan kepada masyarakat umumnya dan buruh khususnya,” ucap politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, Jumat (9/10).

Baca Juga 

Untuk pengamanan aksi, Bamsoet mendorong pemerintah dan aparat keamanan bersikap persuasif dalam mengendalikan massa. Hal itu penting agar massa tidak melakukan aksi dengan anarkis. Sedangkan untuk oknum massa yang melakukan kerusakan dan mengganggu ketertiban umum, Bamsoet setuju aparat bersikap tegas.

Bamsoet juga mendorong pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memaparkan isi dari UU Cipta Kerja. “Sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat adalah informasi yang valid. Agar tidak ada lagi tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial dalam UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan,” terangnya.

Untuk masyarakat, khususnya yang masih akan melakukan aksi penolakan disahkannya UU Cipta Kerja, Bamsoet meminta untuk dapat lebih rasional dalam menyikapinya. Sebab, UU Ciptaker merupakan keputusan politik yang masih menunggu untuk diundangkan. Masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memahami substansi yang ingin dituntut.

Baca Juga  PA 212 Sarankan Prabowo Tak Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya

Bamsoet juga meminta masyarakat lebih kritis dan tidak terhasut informasi hoaks mengenai UU Cipta Kerja. Dia menerangkan, masih ada upaya yang bisa dilakukan pemerintah melalui delegasi aturan turunan dari UU Ciptaker baik berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), ataupun Peraturan Menteri (Permen). “Bahkan upaya hukum lainnya dapat dilakukan masyarakat dengan mengajukan Uji Materi terhadap RUU Ciptaker (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.

Bamsoet memastikan, dirinya menghormati kebebasan berpendapat, penyampaian aspirasi, dan aksi. Sepanjang semuanya dilakukan dengan tertib, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak anarkis. (RM/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Politik

PDIP Ingin Pilkada Serentak Digelar 2024, Pengamat: Anies Kehilangan Panggung

Politik

Politikus PDIP: Ridwan Kamil Genit

Politik

Cabup Dadang Janjikan Rp100 Miliar per Tahun untuk Guru Ngaji

Politik

PDIP Pecat Akhyar Nasution: Khianati Partai, Keburu Nafsu, dan Ambisi Kekuasaan

Politik

Gelar Demonstrasi di Tengah Pandemi Corona, PA 212: Tidak Ada Larangan

Daerah

Menuju Kemajuan Di Desa Sipungguk Syafrizal Maju Menjadi Calon Kepala Desa

Politik

Bukan Ganjar, Anies dan RK, Golkar Bakal Usung Sosok Ini di Pilpres 2024

Politik

Calon Wali Kota Dumai Jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada