Media Kompasnasional.Com-Humbahas/ Penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku penebangan dab pengolahan kayu olahan jenius pinus yang berhasil diamankan Polres Humbahaa dilokasi kawasan hutan di Sibatu-Batu Dessa Pardomuan Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumut, Selasa kemarin, (07/09),sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Humbahas Bripka S.B Lolo Bako, S.H, kepada awak media menjelaskan, identitas pelaku berinisial JS (42) yang beralamat Desa Aek Nauli Kecamatan Pollung sebagai (Pelaku penebangan kayu olahan), dan J.LGL, (42) yang beralamat Desa Pardomuan Kecamatan Pollung (sebagai pemilik kayu olahan)

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas Polres Humbahas.”Personil Sat Reskrim Polres Humbahas disaat mendapatkan informasi dari pihak KPH XIII Dolok Sanggul bahwa ada diduga orang yang melakukan penebangan dan pengelolaan kayu olahan jenis pinus yang diduga berada di kawasan Hutan.
Mengetahui hal tersebut Personil Sat Reskrim Polres Humbahas langsung menuju TKP bersama dengan Pihak Kehutanan dan menemukan sdra J.S dan J.LGL, saat itu sedang melakukan penebangan dan pengolahan kayu olahan jenis pinus.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan ke Polres Humbahas beserta barang bukti berupa 1(satu) unit chain saw berwana orange merk HUSQVARNA, 1(satu) bilah parang bergagang kayu berwarna hitam dengan ukuran 40 cm, 177(seratus tujuh puluh tujuh) lembar kayu olahan jenis pinus dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 3 meter, dan 9 (sembilan) lembar kayu olahan jenis pinus dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 meter.
Dapat dijelaskan bahwa Personil Sat Reskrim Polres Humbahas bersama Pihak Kehutanan telah melakukan pengambilan titik koordinat (dimana hasil titik koordinat tersebut berada pada kawasan dengan Fungsi Hutan Lindung).
Pasal yang di persangkakan kepada J.S Pelaku Penebang Kayu yaitu Pasal 12 huruf a, b, dan c yo Pasal 82 ayat 1 huruf a, b, dan C dari UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.
Dan Pasal 12 huruf d, e dan h yo Pasal 83 ayat 1 huruf a, b, dan C dari UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan. terhadap J.LGL / orang yang menguasai dan memiliki hasil hutan. ( B.N)







