Home / Berita

Kamis, 6 Juni 2024 - 16:21 WIB

Demo Tolak Tapera di Depan Istana Negara, Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diterapkan Situasional

Viewer: 199
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Polisi belum melakukan rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan jelang aksi unjuk rasa buruh menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan Istana Negara, Kamis (6/6/2024) pagi.

“Rekayasa lalu lintas bersifat bersifat situasional melihat eskalasi di lapangan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes (Pol) Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi pada Kamis (6/6/2024).

Susatyo mengatakan, jika jumlah massa bertambah dan terjadi eskalasi situasi, polisi akan menutup sejumlah ruas jalan di sekitar lokasi unjuk rasa. 

Beberapa ruas jalan yang akan ditutup, antara lain:

  • Kawasan lampu lalu lintas atau traffic light (TL) Harmoni menuju Jalan Merdeka Barat;
  • Jalan Perwira arah Jalan Merdeka Utara;
  • Jalan Abdul Muis dan Jalan Merdeka Selatan;
  • Kawasan lampu lalu lintas Sarinah dan lalu lintas menuju Jalan Merdeka Barat.
Baca Juga  Kepala Kepolisian RI Terbitkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam

Untuk diketahui, ribuan buruh akan berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Massa akan melakukan long march dari depan Balai Kota Jakarta untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah hal, di antaranya Tapera.

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024.

Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.

Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Namun, khusus untuk pekerja mandiri, dibayarkan secara mandiri.

Baca Juga  Hotman Tuding Ada Oknum Tak Lapor Jokowi soal Penolakan Pajak Hiburan 40%

Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25/2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.

Menurut PP tersebut, Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir, yakni, apabila telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; peserta meninggal dunia; dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Sekadau Dampingi Pengecekan Hewan Ternak, Dukung Pencegahan PMK

Berita

Kasus Dugaan Penganiayaan Bupati Aceh Barat, Polisi: Masih Tunggu Izin

Berita

Walikota Terima Audensi PRSI Kota P.Sidimpuan

Berita

Wako Edi Kamtono Paparkan Materi Pada Siswa Dikreg Seskoal

Berita

SYUKURAN KADES TAMAKUNG BERLANGSUNG MERIAH, UNDANG DESA DARI KECAMATAN TETANGGA DAN DI HADIRI OLEH RIBUAN WARGA SEKITAR

Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmikan gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel,

Arsip

Bupati Hadiri Sosialisasi Disdukcapil

Arsip

Imam Besar Masjid Istiqlal Meninggal Dunia