Kompas Nasional I Siantar
Kondisi Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, saat ini sangat jauh dari Satandar Nasional Indoneaia (SNI).
Hal itu dikatakan Ali Akbar Somamora Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Petetnakan Pemko Pematangsiantar, kepada Kompasnasional.com baru-baru ini.
“Benar, RPH Kota Pematangsiantar masih jauh dari SNI No.01.6159.1999. Hal ini disebabkan anggaran yang minim,” kata Ali Akbar.
Menurutnya, RPH milik Pemko Pematangsiantar ini sudah sering dikunjungi oleh tingkat Provinsi dan anggota DPRD Kota Pematangsiantar.
Sebagi informasi, peran RPH sangat pentiing untuk menghasilkan produk daging yang Aman Sehat Utuh Halal (ASUH) untuk di konsumsi masyarakat Kota Pematangsiantar, khususnya.
Namun sangat disayangkan, RPH milik Pemko Pematangsiantar yang terletak di Jalan Manunggal Karya, Kecamatan Siantar Marimbun sama sekali tidak terurus.
Terkait dengan tidak terurusnya RPH, jaminan ASUH, dari danging sangat di ragukan dan perlu dipertanyakan.
Pasalnya, pengelolaan limbah di RPH Kota Pematangsiantar, terlihat sama sekali tidak di proses dengan baik.
Amatan awak media Kompasnasional com, tempat RPH kota siantar di jln manunggal karya, milik Pemko Pematangsiantar di Kecamatan Simarimun tidak memiliki Papan Nama.
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor. 13/permentan/OT.140/1/2010. Tentang Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging.
Lebih lanjut, pantauan Kompasnaaional.com , di belakang gedung RPH selain sudah ditutupi semak belukar juga ditemukan tumpukan limbah feces urine, isi rumen, isi lambung, darah, afkiran daging atau lemak yang sudah membusuk. Hal ini menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat.
Konfirmasi lebih lanjut terkait jumlah pemotongan sapi di RPH Kota Pematangsiantar dan diluar RPH, Ali Akbar Simamora mengatakan hanya 2-3 ekor setiap harinya.
“Ada sekitar 2-3 ekor selebihnya di luar RPH tetapi di awasi,” kata Ali Akbar.
Sedangkan konfirmasi megenai limbah RPH yang di buang ke sungai Bah Bolon, Ali Akbar juga menampik tudingan itu,.
“Itu tidak benar, biasanya limbah di bakar atau di tanam,” ungkapnya.
Untuk informasi, Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 , jelas mengatir tentang izin Lingkungan Hidup.
Terkait denga itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dedy Sumasto Setiawan saat dikonfirmasi, melalui Kabid Penataan Lingkungan Hidup Manotar Ambarita, mengatakan nanti kita cek dulu izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) nya.
“Ada atau gak ada, karena limbah RPH ini setingkat di bawah Amdal,” jawabnya.
Menurutnya kalaupun izin UKL dan UPL nya .,tidak ada seharus nya tidak seperti itu lah perlakuan mereka, ujarnya.
“RPH juga harus ada Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan harus di kelolah dengan baik,” pungkasnya. (TH/Son)







