Home / Berita / Medan / Nasional / Reviews

Senin, 13 Agustus 2018 - 13:54 WIB

KPU Medan Coret 21 Nama Bacaleg

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Viewer: 819
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 12 Detik

KompasNasional.com,Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan daftar caleg sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019.

Ketua KPU Medan Herdensi Adnin mengungkapkan dari 15 partai politik (parpol) yang mendaftarkan 50 bacalegnya, 21 nama yang diajukan dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sebanyak 21 nama bacaleg yang dicoret berasal dari empat parpol, yaitu Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo),” ungkapnya, Senin (13/8/2018)

Baca Juga  Pemkab Samosir Salurkan Bansos Penyandang Disabilitas, Lansia, Terlantar dan Sakit Menahun

Dijelaskan Herdensi, nama-nama yang dicoret atau tidak masuk dalam DCS karena tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi perbaikan berkas. Hal ini lantaran tidak menyerahkan surat keterangan kesehatan baik jasmani dan rohani.

Kemudian, tidak menyerahkan surat keterangan dari pengadilan terkait ada atau tidaknya tuntutan atas perkara dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan, tidak menyerahkan ijazah fotocopy yang dilegalisir atau SKPI apabila ijazahnya hilang.

“Setelah ditetapkan DCS, selanjutnya memasuki tahapan masa masukan dan tanggapan keberatan masyarakat. Keberatan tersebut atas DCS yang diberi kesempatan sampai 21 Agustus,” sebut Herdensi.

Baca Juga  Peduli Karakter Generasi Penerus ,Dandim 1203/Ktp Bekali Siswa/Siswi SMP Negeri 1 Ketapang Materi Dasar Kepemimpinan.

Ia melanjutkan, apabila masyarakat yang keberatan dari DCS yang ditetapkan bisa melampirkan bukti-bukti.

Selanjutnya, akan diminta klarifikasi kepada parpol atas tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus.

Berikutnya, penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU 29-31 Agustus, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September, pengajuan penggantian bakal calon 4-20 September,

verifikasi pengganti DCS 11-13 September, penyusunan DCT 14-20 September, penetapan DCT 20 September dan terakhir pengumunan DCT 21-23 September.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

SMK Swasta Teladan Pematangsiantar, berangkatkan siswa Alfamart Class ke IDUKA

Berita

Polres Kayong Utara Terima Piagam Penghargaan Kategori Capaian Kinerja Keuangan Pusat Semester I Tahun 2022 

Berita

Personil Polsek Pontianak Utara dan Koramil 1207-01 Lakukan Pengamanan Giat Vaksinasi di PT. Sumber Alam

Arsip

Tas Mencurigakan di dalam Mesjid Gegerakan Warga, Isinya Mengejutkan…

Berita

Wabup Wahyu Menghadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Baitul Magdis Kedamin Hulu

Berita

Kunjungan Kerja Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs.Arief Sulistyanto, M.Si di PLBN Entikong

Berita

Akibat Karhutla 4 Bangunan SMKN 1 Sungai Raya Terbakar,

Berita

Biddokkes Polda Kalbar Adakan Rapid Test Antigen Covid-19 Gratis