Home / Berita / Medan / Nasional / Reviews

Senin, 13 Agustus 2018 - 13:54 WIB

KPU Medan Coret 21 Nama Bacaleg

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Viewer: 743
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 12 Detik

KompasNasional.com,Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan daftar caleg sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019.

Ketua KPU Medan Herdensi Adnin mengungkapkan dari 15 partai politik (parpol) yang mendaftarkan 50 bacalegnya, 21 nama yang diajukan dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sebanyak 21 nama bacaleg yang dicoret berasal dari empat parpol, yaitu Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo),” ungkapnya, Senin (13/8/2018)

Baca Juga  Kompak Bersama Warga, Koramil Sekura Laksanakan Karya Bakti TNI Desa Binaan

Dijelaskan Herdensi, nama-nama yang dicoret atau tidak masuk dalam DCS karena tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi perbaikan berkas. Hal ini lantaran tidak menyerahkan surat keterangan kesehatan baik jasmani dan rohani.

Kemudian, tidak menyerahkan surat keterangan dari pengadilan terkait ada atau tidaknya tuntutan atas perkara dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan, tidak menyerahkan ijazah fotocopy yang dilegalisir atau SKPI apabila ijazahnya hilang.

“Setelah ditetapkan DCS, selanjutnya memasuki tahapan masa masukan dan tanggapan keberatan masyarakat. Keberatan tersebut atas DCS yang diberi kesempatan sampai 21 Agustus,” sebut Herdensi.

Baca Juga  H.Nauli Parlaungan Siregar Pimpin Dalihan Natolu Tabagsel Di Asahan

Ia melanjutkan, apabila masyarakat yang keberatan dari DCS yang ditetapkan bisa melampirkan bukti-bukti.

Selanjutnya, akan diminta klarifikasi kepada parpol atas tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus.

Berikutnya, penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU 29-31 Agustus, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September, pengajuan penggantian bakal calon 4-20 September,

verifikasi pengganti DCS 11-13 September, penyusunan DCT 14-20 September, penetapan DCT 20 September dan terakhir pengumunan DCT 21-23 September.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemprov Kalbar Raih Tiga Penghargaan Dari BKN

Berita

Akses Jalan Utama Palabuhanratu-Kiara Dua Sukabumi Tertutup Longsor

Berita

Sekda Tapsel Berharap Festival Layang-layang Jadi Momentum Pengenalan Alam Sipirok

Berita

Technician Education Can Fuel Financial Success

Asahan

KONI Asahan Gelar Pelatihan Pelatih Fisik Level I Tingkat Nasional

Berita

SINERGI TINGKATKAN PROGRAM KEMANDIRIAN, KANWIL KUMHAM SUMSEL LAKUKAN STUDI TIRU DI LAPAS KELAS I SURABAYA

Berita

DAK Sebesar Rp6,7 Miliar Lebih di Disdik Pematangsiantar, Diduga di Mark Up dan Tidak Sesuai Juknis

Berita

SURAT DARI FRAKSI HANURA TIDAK DAPAT DIBACAKAN DALAM RAPAT PARNIPURNA DPRD HUMBAHAS.