Home / Berita / Medan / Nasional / Reviews

Senin, 13 Agustus 2018 - 13:54 WIB

KPU Medan Coret 21 Nama Bacaleg

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Viewer: 839
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 12 Detik

KompasNasional.com,Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan daftar caleg sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019.

Ketua KPU Medan Herdensi Adnin mengungkapkan dari 15 partai politik (parpol) yang mendaftarkan 50 bacalegnya, 21 nama yang diajukan dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sebanyak 21 nama bacaleg yang dicoret berasal dari empat parpol, yaitu Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo),” ungkapnya, Senin (13/8/2018)

Baca Juga  Kesal Pekerjaannya Tak Dihargai, Karyawan Nekat Tusuk Leher Bosnya

Dijelaskan Herdensi, nama-nama yang dicoret atau tidak masuk dalam DCS karena tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi perbaikan berkas. Hal ini lantaran tidak menyerahkan surat keterangan kesehatan baik jasmani dan rohani.

Kemudian, tidak menyerahkan surat keterangan dari pengadilan terkait ada atau tidaknya tuntutan atas perkara dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan, tidak menyerahkan ijazah fotocopy yang dilegalisir atau SKPI apabila ijazahnya hilang.

“Setelah ditetapkan DCS, selanjutnya memasuki tahapan masa masukan dan tanggapan keberatan masyarakat. Keberatan tersebut atas DCS yang diberi kesempatan sampai 21 Agustus,” sebut Herdensi.

Baca Juga  Anggota DPR desak Freeport terbuka mengapa selalu menunda pembangunan smelter

Ia melanjutkan, apabila masyarakat yang keberatan dari DCS yang ditetapkan bisa melampirkan bukti-bukti.

Selanjutnya, akan diminta klarifikasi kepada parpol atas tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus.

Berikutnya, penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU 29-31 Agustus, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September, pengajuan penggantian bakal calon 4-20 September,

verifikasi pengganti DCS 11-13 September, penyusunan DCT 14-20 September, penetapan DCT 20 September dan terakhir pengumunan DCT 21-23 September.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Uskup Agung: Asner, Jadilah Pemimpin Kota Siantar yang Baik

Arsip

Terkait Visi Misi Bupati Gayo Lues Masyarakat Porang Sedah Menjalankan Pola 1821

Berita

Jokowi: Jangan Teriak-teriak Curang, Laporkan ke Bawaslu dan MK

Berita

Wakil Bupati Sambas Lepas Peserta Rally Wisata Bhakti Bhayangkara Khatulistiwa Tahun 2022 

Berita

Curah Hujan Meningkat, Polisi Ingatkan Warga Waspadai Banjir ROB 

Berita

Polda Kalbar Terus Evaluasi Anggota di Lapangan Saat Lakukan Pengamanan

Berita

GOMPARAN NABABAN & TOGA SIHOMBING DI KECAMATAN POLLUNG GELAR BORHAT BORHAT KEPADA OLOAN PANIARAN NABABAN

Berita

Lakukan Kesiapan Pergeseran Pasukan, Polres Sintang Siap Amankan Pilkades Serentak