Home / Berita

Sabtu, 5 Februari 2022 - 21:00 WIB

Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan

Viewer: 439
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

JAKARTA KOMPAS NASIONAL. Com-kalangan mengaitkan kasus pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis sosial media Edy Mulyadi.

Bahkan ramai di media sosial, penghentian kasus Arteria Dahlan dituding sebagai sikap berat sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.

Namun, Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan, sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum. “Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/2/22)

Baca Juga  PT PLN Persero Unit Induk Wilayah Sumut Resmikan Kantor ULP PLN Pematang Raya

Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universita Indonesia ini juga menyebut, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar. “Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat,” katanya.

Kritikan Arteria, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat. Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu. Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.

Hal lain, menurut Margarito anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR. “Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik,” ujar Margarito.

Baca Juga  Kronologi Ibu dan Anak Sewa Ambulans untuk Mudik, Sempat Dikejar Polisi, Begini Pengakuan Sang Sopir

Karena itu menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI di tahun 2006-2007 ini, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.

“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu,” ujar Dosen Universitas Khairun Ternate ini.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sekjen Kemenkes RI Kunjungi Mempawah, Erlina Berharap RSUD dr Rubini Didukung Dana APBN

Berita

PENCANANGAN VAKSIN SINOVAC COVID-19 DI TOBA DIMULAI

Berita

MTQ Ke – 29 Kapuas Hulu, Bupati Berharap Adanya Pembinaan SDM Yang Religius

Berita

Polres Samosir Terus Tingkatkan Pengamanan Pasca Operasi Ketupat Toba 2024

Berita

WARTAWAN ADA, DIDEPAN DAN DIBELAKANG OLOAN PANIARAN NABABAN

Berita

Kegiatan Mahasiswa Kukerta Universitas Pahlawan di Desa Siabu Ditutup

Berita

Tim Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Prokes Sesuai Perbup No 49 Tahun 2020

Berita

Polsek Putusibau Utara Dukung Pemerintah Untuk Menyadarkan Masyarakat Tidak Membakar Hutan Dan Lahan