Kompasnasional.com
SIANTAR– Seorang pria bermarga Hasibuan (42), warga Kabupaten Labura, mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk membuat laporan, Jumat (24/6). Ia melaporkan agen gabah asal Kota Pematangsiantar bermarga Munthe (46), yang menggelapkan uangnya Rp136 juta.
Informasi dihimpun, uang yang digelapkan tersangka adalah uang hasil penjualan gabah dari Hasibuan.
“Selama ini aku dan Munthe rekan bisnis. Kalau mau memasukkan gabah ke kilang Padi Hariara Jalan Tambun Nabolon, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, selalu melalui Munthe. Selama ini pembayarannya selalu lancar. Kalau barang sudah dibongkar di kilang padi, pembayarannya langsung beres,” ujar Hasibuan.
Puncaknya pada Senin (13/6) lalu, saat korban berangkat membawa gabah sebanyak 24 ton dari Kabupaten Labura menuju kilang padi Hariara. Gabah tersebut masuk melalui agen Munthe.
Setibanya di kilang Padi Hariara, barang dibongkar.
“Selesai barang dibongkar, kami menunggu Munthe untuk meminta pembayaran. Tapi, Munte tidak datang-datang,” katanya.
Karena sudah menunggu lama, Hasibuan akhirnya pun menemui langsung pengusaha kilang Padi Hariara. Pengusaha kilang tersebut mengaku sudah membayarkan kepada Munte.
Selanjutnya, Hasibuan pun menelpon Munte menanyakan terkait pembayaran padi tersebut, saat itu Munthe berjanji akan segera mengirimkan uang pembayaran padi itu melalui transfer Bank.
Karena Munte sudah berjanji, Hasibuan pun pulang ke Labura. Empat hari kemudian ditunggu, Munte ternyata belum mengirimkan uang hasil penjualan padi tersebut.
“Setelah empa hari kemudian Munthe tidak bisa dihubungi lagi. Handphonenya pun tidak aktif lagi. Uang padi sebesar Rp136 juta itu pun sampai sekarang tidak dibayarnya,” terangnya.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Hilton Marpaung SSos membenarkan telah menerima laporan pengaduan korban.
“Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan,” ujarnya singkat.(kn/ms/jp)








