Home / Berita / Headline News

Senin, 25 April 2022 - 16:04 WIB

Advokat Muda Indonesia Bergerak Bangkinang Layangkan Somasi Terbuka Kepada Dr.Hotman Paris Hutapea

Viewer: 549
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 28 Detik

Kampar,KompasNasional- Dengan sehubungan adanya pernyataan dari Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum yang diduga menimbulkan keresahan dan kegaduhan, hari ini Senen 25 April 2022 Advokat Muda Indonesia Bergerak Bangkinang wilayah Hukum Kabupaten Kampar layangkan Somasi Terbuka kepada Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum


Adapun poin – poin somasi terbuka yang di tujukan kepada Dr.Hotman Paris Hutapea sebagi berikut :

1. Bahwa kami Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam atas tindakan dan perilaku Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum . Berupa pernyataan – pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L. , M.M (selaku Ketua Umum Peradi) yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia ;

2. Bahwa Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum . Selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat, telah melakukan tindakan – tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana dalam kode etik Advokat Indonesia yaitu Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile);

3. Memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontokan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang – wenang terhadap perempuan;

4. Bahwa selain itu, Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum yang menyatakan jika PERADI dibawah Kepemimpinan Prof. DR. Otto Hasibuan, S.H , M.C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum;

Baca Juga  Sambil Giat Vaksinasi Dosis 2, Danramil 16/Tapung Ajak Warga Cinta Tanah Air

5. Bahwa Mahkamah Agung didalam pernyataanya di media online menyatakan “Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebat itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa. “Dalam Putusan MA masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar Organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Kepada detikcom, kamis (21/04/2022) “

6. Berdasarkan pada pernyataan-pernyataan tersebut di atas maka kami Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang bersangkutan :

A. Tindakan – tindakan yang dilakukan Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum Sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang advokat adalah tidak menunjukan seorang advokat yang menjunjung tinggi nilai Offucium Nobile ;

B. Tindakan – tindakan yang dilakukan Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum Melalui akun medsos mengenai tidak sahnya kartu Advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai Advokat, dan oleh karenanya telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE

D. Tindakan dab pernyataan – pernyataan tersebut diatas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya

Baca Juga  Bupati Kampar Ajak Peringati Hari Jadi Kampar Dengan Memperbanyak Rasa Syukur

E. Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum Segera meminta maaf kepada seluruh anggota PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L. , M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 hati sejak disampaikan somasi terbuka ini

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut ,Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata


Saat di konfirmasi, Robbi Pebrika S.H. selaku koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak Bangkinang menyampaikan, kami dari Advokat Muda Indonesia Bergerak yang terdiri dari 23 daerah se Indonesia merasa tergerak dan terpanggil oleh pernyatan – pernyataan yang dilakukan abang / senior kami Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum

” Somasi Terbuka yang ditujukan kepada senior kami Dr.Hotman Paris Hutapea ini dilakukan serentak hari ini di seluruh indonesia yaitu ada di 23 daerah. Harapan kami dengan adanya somasi terbuka dari Advokat Muda Indonesia Bergerak Abang atau senior kami Dr.Hotman Paris Hutapea,S.H. , LL.M. , M. Hum agar mengindahkan somasi kami ” Ucap Robbi Pebrika S.H bersama rekan Advokat Mudanya ketika diwawancarai usai membacakan Somasi Terbuka, Senen , 25/04/2022 di Bangkinang

 

Fan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PENYELESAIAN ISU STRATEGIS DPSP DANAU TOBA

Berita

Pramono Gelontorkan Rp 50 M untuk Revitalisasi Anjungan Jakarta di TMII

Berita

‘Ground Breaking’ Masjid Agung Kota Juang Nanga Pinoh 

Berita

Usman Sidik Minta Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Segera di Perbaiki

Berita

Resahkan Masyarakat, Polda Kalbar Grebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Kubu Raya

Berita

LSM Inakor Pertanyakan Perkembangan Laporan Masyarakat tentang dugaan Penyelewengan dana desa Sarahililaza TA 2017

Berita

Jaring Talenta Berbakat, Pangdam XII/Tpr Buka Piala Kasad Liga Santri PSSI Prov. Kalbar

Berita

Dua Rumah Ludes Terbakar, Camat Sintang Serahkan Bantuan Kepada Korban.