KompasNasional.com,Medan – DPRD Kota Medan masih menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti. Rancangan Perda tersebut sudah dalam tahap usulan inisiatif menjadi inisiatif.
Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, Pemko Medan sebagai salah satu pemangku kepentingan harus memikirkan kehidupan masyarakat yang terkena penggusuran. Artinya, jangan sampai masyarakat menderita karena proses pembangunan.
“Berdasarkan pengalaman sebelum-sebelumnya, program pembangunan oleh Pemko Medan belum memperhatikan masalah masa depan masyarakat. Akibat adanya penggusuran, masyarakat kehilangan haknya untuk bisa hidup layak,” kata Henry Jhon pada Rapat Paripurna Internal DPRD Medan, Senin (6/8/2018).
Menurut Henry Jhon, penggusuran yang mengatasnamakan pembangunan selalu berdampak pada terganggunya hak hidup layak yang selama ini dipertahankan masyarakat. Bahkan, penggusuran juga bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Di Medan masih banyak pemukiman liar pada bantaran sungai, pinggiran rel kereta api hingga tanah milik pemerintah. Kondisi ini memang bertentangan dengan aturan yang ada. Namun, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mencari solusi yang tepat untuk memindahkan warga yang tempat yang dianggap ilegal itu,” sebutnya.
Penyediaan tempat baru bagi warga korban penggusuran tersebut, sambung dia, diarahkan agar program pemerintah tentang penataan kota tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan untuk tempat tinggal. “Makanya, kita perlu satu aturan yang baku dan nantinya bisa menjadi solusi bagi pemerintah untuk menerapkan program selanjutnya dalam penataan kota,” tandasnya.(PJKST/TR)