Home / Berita / Daerah / Ekonomi / Medan / Reviews

Selasa, 7 Agustus 2018 - 12:22 WIB

Rancangan Perda Larangan Penggusuran Rumah Penduduk tanpa Penyediaan Rumah Pengganti

Gedung DPRD Medan. Net

Gedung DPRD Medan. Net

Viewer: 653
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 8 Detik

KompasNasional.com,Medan – DPRD Kota Medan masih menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti. Rancangan Perda tersebut sudah dalam tahap usulan inisiatif menjadi inisiatif.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, Pemko Medan sebagai salah satu pemangku kepentingan harus memikirkan kehidupan masyarakat yang terkena penggusuran. Artinya, jangan sampai masyarakat menderita karena proses pembangunan.

“Berdasarkan pengalaman sebelum-sebelumnya, program pembangunan oleh Pemko Medan belum memperhatikan masalah masa depan masyarakat. Akibat adanya penggusuran, masyarakat kehilangan haknya untuk bisa hidup layak,” kata Henry Jhon pada Rapat Paripurna Internal DPRD Medan, Senin (6/8/2018).

Baca Juga  Jessica Bantah Pernyataan Saksi Ahli, Sidang Sempat Gaduh

Menurut Henry Jhon, penggusuran yang mengatasnamakan pembangunan selalu berdampak pada terganggunya hak hidup layak yang selama ini dipertahankan masyarakat. Bahkan, penggusuran juga bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Di Medan masih banyak pemukiman liar pada bantaran sungai, pinggiran rel kereta api hingga tanah milik pemerintah. Kondisi ini memang bertentangan dengan aturan yang ada. Namun, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mencari solusi yang tepat untuk memindahkan warga yang tempat yang dianggap ilegal itu,” sebutnya.

Baca Juga  Danantara Siapkan Rp 20 Triliun buat Bikin Peternakan Ayam

Penyediaan tempat baru bagi warga korban penggusuran tersebut, sambung dia, diarahkan agar program pemerintah tentang penataan kota tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan untuk tempat tinggal. “Makanya, kita perlu satu aturan yang baku dan nantinya bisa menjadi solusi bagi pemerintah untuk menerapkan program selanjutnya dalam penataan kota,” tandasnya.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Paduan Suara Kategori Anak Kota  Pematangsiantar Raih Juara Pertama Pesparawi Sumut 2021

Berita

Wujud Kemitraan dengan Pers, Pemkab Samosir Gelar Konferensi Pers

Berita

BUPATI BERSAMA WAKIL BUPATI SAMOSIR PIMPIN APEL GABUNGAN PERDANA DI LINGKUNGAN PEMKAB SAMOSIR

Berita

Surya Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies Komentar Begini

Berita

KASIOPS KOLAKOPSREM 121/ABW WAKILI WADAN KOLAKOPSREM 121/ABW BUKA RAPAT UNIT COMMANDER MEETING SERI 2 TAHUN 2022

Berita

Tekan Angka Stunting Di Kota Pontianak Melalui Intervensi Gizi

Berita

Danrem 121/Abw Buka Opster TNI di Wilayah Perbatasan

Arsip

Munculnya Perjudian Jenis Baru “Golden Game” Jadi Keresahan Warga Medan