Kompasnasional l Seorang wanita cantik asal Rembiga, Kelurahan Selaparang, Kota Mataram berinisial SS harus berurusan dengan petugas Polres Lombok Tengah.
Wanita yang diketahui berusia 38 tahun itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat melintas di jalur depan Pos Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (2/1).
Perempuan yang mengenakan kaus berwarna hitam itu dicegat oleh petugas gabungan yang sedang menggelar operasi yustisi dan penyekatan.
Saat itu perempuan tersebut dibonceng oleh salah seorang pria yang diketahui merupakan tukang ojek berinisial Y (45) tahun, warga Cakranegara, p Bensin Mobil, Polisi Curiga Bukan Berasal dari Indonesia
Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian mengatakan perempuan itu membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Wanita ini diamankan saat petugas kepolisian bersama TNI menggelar operasi dalam rangka kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas pada tahun baru 2021.
Dia menjelaskan, setelah melihat gelagat yang mencurigakan, petugas gabungan yang sedang melakukan razia, langsung melakukan pemeriksaan terhadap perempuan tersebut.
Hasilnya, ditemukan barang haram di dalam tas pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah korek api, duah buah pipet, satu handpone merk Samsung warna putih, satu handphone merk Mito, uang tunai sebanyak Rp. 205.000, tas gandeng warna hijau dan perlengkapan kosmetik.
Dia menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan barang haram tersebut, perempuan itu bersama barang bukti langsung diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan pria berinisial Y mengaku hanya sebagai tukang ojek yang diminta untuk mengantar pelaku dan tidak mengetahui jika perempuan tersebut membawa barang haram(JPNN/Red)








