Jakarta, JejakNasional – Jaksa mengungkap rincian penerimaan uang yang diterima mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama 2020–2025. Dalam kurun waktu itu, Febrie menerima uang dari perusahaan terkait blackout dengan total Rp 20,6 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026), salah satu pihak yang menyerahkan uang kepada Febrie adalah Tria Belltitonito Aturbumi alias Tria, yang merupakan Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Dalam catatan, PT OBP adalah salah satu perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan terkait kasus pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Adapun PT OBP bergerak di bidang perdagangan umum dan merupakan salah satu perusahaan pemasok batu bara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode 2018.
“Bahwa sekira bulan Februari 2024 bertempat di kantor PT OBP Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT OBP menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP sekaligus selaku pendiri Kantor Hukum PRIME SOLUTION ASSOCIATE meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000 (miliar) kepada Terdakwa dengan mengatakan, ‘Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor’,” kata jaksa.
Singkat cerita, Tomi Hadi membawa uang tersebut ke Febrie. Uang itu diserahkan Tomi melalui money changer milik Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
“Tomi Hadi membawa uang tersebut kepada Terdakwa. Pada saat itu, Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, ‘Ini titipan dari Om Febri’,” ungkap jaksa.
Tak hanya itu, jaksa mengungkapkan setiap momen Idul Fitri, Tria Bellitonito Aturbumi juga menyerahkan uang dengan perincian sebagai berikut:
1. pada April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta; dan
2. pada Maret 2025, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta.
Akibar perbuatannya, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(YA/JJN)








