Home / Berita

Senin, 27 Juli 2026 - 16:28 WIB

KPK Sebut Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahanan Saat Registrasi di Rutan: Tak Ada Perlakuan Khusus

Viewer: 4
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Jakarta, JejakNasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (27/7/2026).

“Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung,” sambungnya.

Budi juga mengatakan, seluruh prosedur penahanan dilakukan terhadap Febrie dan tidak ada perlakuan istimewa.

“Tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya,” ujarnya.

Baca Juga  Bina Marga Ungkap Kronologi Jalan Lenteng Agung Jaksel Amblas

“Termasuk terkait jadwal kunjung juga sesuai jadwal di Rutan KPK,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari pertama penahanan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Kejagung menitipkan Febrie di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan. Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.

“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi, Jumat.

Baca Juga  'Bidan' Aborsi di Hotel Jambi Cuma Tamatan SMA-Patok Harga Rp 5 Juta

Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan, penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Anggota DPR Usul WNI Eks ISIS Ikut Bela Negara Agar Otaknya Dicuci

Berita

Gubernur dan Wagub Kalbar Saksikan Sidang Tahunan MPR/DPR Tahun 2022,Presiden : Korupsi Harus di Berantas

Berita

Sinergitas TNI/Polri Bersama Masyarakat Indari Gotong Royong Bangun Drainase

Berita

Dandim 0212/Tapsel Minta Kader FKPPI Tetap Solid, Kompak dan Militan

Berita

Subuh Mencekam di Matraman, 10 Tewas Terjebak Api

Berita

Melalui Komsos, Babinsa Himbau Warga Binaannya Agar Tetap Terapkan Prokes

Berita

Ketua YKI Taput Kunjungi 14 Warga Pagaran, Doakan Penderita Tetap Semangat

Berita

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kunjungi Maniamolo di Desa Hilisimaetano, Nias Selatan