Home / Berita

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:22 WIB

Teka-teki Amplop Isi Dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli

Raja Juli Antoni

Raja Juli Antoni

Viewer: 43
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 53 Detik

Jakarta, JejakNasional – KPK menemukan barang bukti uang tunai SGD 12 ribu dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) yang diduga diberikan ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meski telah ditemukan, masih banyak teka-teki terkait amplop isi dolar Singapura itu, Jumat (10/7/2026), uang SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta itu disita KPK dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP). Penyitaan dilakukan setelah Juprizal diperiksa sebagai saksi.

KPK menyebut masih banyak hal yang perlu didalami. Antara lain, mengapa uang itu ada pada Juprizal, siapa yang meletakkan amplop saat pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli hingga berbagai pertemuan terkait uang itu.

“Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Dia mengatakan penyidik juga masih mengusut apakah SGD 12 ribu itu merupakan total uang di dalam amplop dari Bupati Kuansing yang dibalikin Raja Juli atau masih ada uang lainnya. Dia juga menyebut penyidik masih mendalami apakah ada amplop lain.

“Tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang, baik pertemuannya, maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi, dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik,” jelas Taufik.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri Peringatan Hari BKMT Keliling Desa Beringin 

Kini, kata Taufik, uang SGD 12 ribu yang diduga dikembalikan oleh Raja Juli tersebut telah disita. KPK menjamin akan mengusut tuntas kasus ini.

Menhut Buka Suara soal Amplop

Perihal amplop ini sendiri sebelumnya dijelaskan sendiri oleh Raja Juli pada Jumat (3/7/2026). Raja Juli bercerita ada amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singigi, Suhardiman Amby, usai keduanya bertemu pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengatakan ajudannya mengembalikan amplop tersebut ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026. 17 hari kemudian, Suhardiman kena OTT.

Pada Jumat (3/7/2026), Raja Juli melaporkan pengembalian gratifikasi amplop tersebut ke KPK. Hingga kini, KPK masih melakukan analisis atas pelaporan tersebut yang waktunya memakan 30 hari kerja.

“KPK khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Analisis dilakukan untuk menilai kaitan pemberian amplop dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. KPK membuka peluang memanggil Raja Juli untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga  Projo: Harusnya Bu Mega Minta Penuduh Hentikan Polemik Ijazah Palsu Jokowi

“Tentunya dalam proses analisis dan verifikasi, tim juga akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan, atau seperti apa irisannya tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan,” ucapnya.

Kasus Suhardiman Amby

Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing usai Andi Putra yang menjabat Bupati kena OTT pada 2021.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

KPK menyebutkan ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan.

Izin alih fungsi sendiri berada di Kemenhut. Sementara itu, pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gebrak Masker TP PKK Sumut, Ny Syahputri Hefriansyah Terima 5 Ribu Masker

Berita

Kapolres Pematang Siantar Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Siantar Barat

Asahan

Polres Asahan Sabet Juara Lomba Film Literasi dan Input Data IRSMS Se-Polda Sumut

Berita

Putus Mata Rantai Covid-19, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Bantuan Alat Cuci Tangan Dan Handsanitizer Di SDN Perbatasan.

Berita

BKPSDM Kapuas Hulu Hadiri Rapat Koordinasi Antar Stakeholders

Berita

Taman Bacaan Beting Permai Mulai Buka Lagi, Pernah di Tutup Karena Covid

Berita

Tangis Ibu Pengamen Salah Tangkap Usai Praperadilan Ditolak: Tak Adil
Foto tangkapan layar video viral Polisi diserang massa saat tangkap bandar narkoba di Lampung Tengah

Berita

Aksi Massa di Lampung Serang-Bacok Polisi yang Tangkap Bandar Narkoba