Home / Berita

Kamis, 11 September 2025 - 12:55 WIB

Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Pencemaran Nama Baik

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra

Viewer: 426
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Jakarta, JejakNasional – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan konten kreator, Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Yusril mengaku pihak TNI sudah berkonsultasi dengan polisi terkait pelaporan dugaan pidana tersebut.

“TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian,” kata Yusril kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).

Yusril mengatakan institusi tidak bisa melaporkan individu atas dugaan pencemaran nama baik. Yusril mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan dalam laporan pencemaran nama baik.

Baca Juga  Darmawan Yusuf - Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers Kecam Pembunuhan Wartawan di Siantar

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu,” tegasnya.

Kendati begitu, Yusril mempersilakan jika ingin menempuh upaya hukum lain di luar dari dugaan pidana pencemaran nama baik. Pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu,” jelas Yusril.

Diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Dalam konsultasi itu turut dibahas terkait putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait institusi yang tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

Baca Juga  Baru Seminggu Surut Kota Kecamatan Menukung di Landa Banjir Lagi

“Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Wadirsiber Polda Metro Jata AKBP Fian Yunus

Senada, Komisioner Kompolnas Choirul Anam turut mengingatkan putusan MK terkait batasan dalam laporan pencemaran nama baik. Anam menegaskan institusi tidak bisa melaporkan individu atas dugaan pidana tersebut.

“Termasuk oleh Polda Metro, atau oleh polda-polda lain. Pencemaran nama baik gitu-gitu putusan Mahkamah Konstitusi sudah membatasinya,” tegas Anam kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemprov Kalbar Ajukan Pemasangan Pemancar Komunikasi Untuk 256 Desa

Berita

Tim Gabungan Prokes Tapsel Laksanakan Operasi Yustisi Sesuai Perbup No 49 Tahun 2020

Berita

Duduk Perkara KPK Geledah Kantor BI, Diduga Dana CSR Masuk Kantong Pribadi

Berita

Bupati Samosir Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim Piatu

Berita

Volume Sampah Melonjak Naik, Wako Edi Minta Petugas Lebih Intensif

Berita

Anggota Koramil 05/Pemangkat Kawal Pelaksanaan Screening AntiGen Kepada Tenaga Pengajar SMP.

Berita

Sosialisasi Pengamanan Barang Milik Negara Dan Pengembalian Pungsi Kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak

Berita

MPC Pemuda Pancasila Tapsel Lakukan Reshuffle Pengurus