Home / Berita

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:52 WIB

Eks Menag Yaqut Dicegah KPK ke Luar Negeri

Viewer: 567
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

Jakarta, JejakNasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK melakukan pencegahan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lain dalam perkara ini.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Baca Juga  Bupati Tapsel Dampingi Kapoldasu Saat Tinjau Vaksinasi Massal Serentak Bagi Lansia dan Masyarakat Umum

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujarnya.

Kerugian Negara Rp 1 T Lebih
Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Baca Juga  Korupsi Pengadaan 2 Kapal, Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo

Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pertama Di Indonesia, Kapolda Kalteng Launhcing Aplikasi SIBAKTI

Berita

Kota Medan Dipilih Gelar Even Sepeda Nusantara

Berita

Dalam rangka peninjauan pelaksanaan Vaksinasi massal, Kapolda Sumatera Utara lakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Nias Selatan

Berita

Diskup Lakukan Monitoring Pastikan Stok Dan Harga Sembako Aman

Berita

Dalama Rangka Hari Juang TNI AD, Kodim 1208/Sambas Gelar Donor Darah

Berita

Pangdam XII/Tpr Hadiri Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Berita

Siswa SMAN 2 Pematangsiantar Dapat Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Anak dan Narkoba Dari Program JMS

Berita

Amankan PMI Non Prosedural, Upaya Satgas Pamtas 407 Perketat Perbatasan*