Home / Berita

Kamis, 24 April 2025 - 11:54 WIB

Komisi XIII DPR Minta Dugaan Pelanggaran HAM Sirkus OCI Ditindak Tegas

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar Dewi Asmara

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar Dewi Asmara

Viewer: 195
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 7 Detik

Jakarta, JejakNasional – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengaku prihatin dengan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami oleh mantan karyawan Oriental Circus Indonesia (OCI). Ia menyebut negara harus menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran HAM di sana.

“Kasus OCI menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja sektor hiburan non-formal, yang kerap beroperasi di luar jangkauan regulasi dan pengawasan negara. Ini bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan, tapi pelanggaran HAM yang serius,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

Ia menyinggung Indonesia sebagai negara anggota International Labour Organization (ILO). Politikus Partai Golkar ini menegaskan berdasarkan Konvensi ILO No. 29, segala bentuk kerja yang dilakukan di bawah ancaman, tanpa kesukarelaan, serta disertai pemalsuan dokumen dan pembatasan kebebasan, termasuk dalam kategori kerja paksa.

Ia menyebut praktik seperti upah tidak dibayar, pemotongan upah sewenang-wenang, dan pembayaran non-tunai yang tidak wajar melanggar ketentuan Konvensi ILO No. 95. Dewi Asmara membuka kemungkinan kasus OCI bukan hanya terkait kerja paksa tetapi perdagangan orang.

Baca Juga  Data Harus Valid Penting Untuk Mendukung Pertahanan Dan Keamanan Negara

“Jika benar terdapat unsur pemaksaan, kekerasan, dan penyekapan, maka ini bukan hanya kerja paksa, tapi juga bisa masuk kategori perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007,” tambahnya.

Dewi merekomendasikan langkah hukum progresif guna mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta adanya pembentukan Tim Investigasi Independen.

Adapun Komnas HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan membentuk tim investigasi menelusuri secara menyeluruh dugaan pelanggaran di OCI. Hal ini sebagai ditindaklanjut terkait penegakan HAM di sektor industri hiburan.

Saran kedua, lanjutnya, terkait dengan Satgas Penegakan Hukum. Kejaksaan Agung dan Kepolisian diminta membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus ini, termasuk kemungkinan pelanggaran UU HAM, UU Ketenagakerjaan, dan UU PTPPO.

“Ketiga, Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus segera memberikan perlindungan menyeluruh, baik fisik maupun psikologis, kepada para korban, serta bantuan hukum untuk menuntut hak mereka, termasuk ganti rugi dan kompensasi,” ucap Dewi.

Baca Juga  Jusuf Hamka Ultimatum Stafsus Menkeu Minta Maaf Paling Telat 20 Juni

“Keempat, pembentukan regulasi khusus Sektor hiburan dan industry non formal lainnya. Perlu dibuat payung hukum khusus yang mengatur standar kerja, perlindungan pekerja, dan sistem pengawasan di sektor hiburan seperti sirkus dan lainya sebagainya yang cenderung berpindah-pindah lokasi dan mempekerjakan kelompok rentan, termasuk anak-anak,” tambahnya.

Legislator Golkar ini juga mendorong adanya kampanye nasional tentang hak pekerja dan larangan kerja paksa, khususnya di komunitas hiburan. Ia menyebut sosialisasi terhadap aparat penegak hukum juga diperlukan agar mereka lebih siap menangani kasus-kasus eksploitasi di sektor informal.

“Kasus Oriental Circus Indonesia harus menjadi titik balik bagi kita semua. Negara tidak boleh diam. Kita punya instrumen hukum nasional dan internasional, tinggal bagaimana kita memastikan implementasinya di lapangan,” imbuhnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wadan Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Hadiri Uji Coba Landing Penerbangan Perintis dan Diskusi tentang Potensi Penerbangan Perintis di Kab. Bengkayang

Berita

Patroli Gabungan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan Tentera Diraja Malaysia (TDM) 

Berita

Tinjau Pabrik Minyak Goreng di Bali,Kapolri Pastikan Stok dan Harga Sesuai HET Dipasaran

Berita

Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Bantu Menandu Warga yang Sakit di Perbatasan 

Berita

Apel Kehormatan Serta Renungan Suci Di Tapsel Berlangsung Khidmat Dan Sakral

Berita

Sri Mulyani Tegaskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Comot Gaji Guru-LPDP

Berita

Baru Satu Hari Serah Terima, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643 Amankan Ribuan Botol Miras*

Arsip

Rupiah Menguat ke Rp 13.109 per USD