Home / Berita

Senin, 17 Februari 2025 - 12:23 WIB

Pimpinan KPK ke Hasto: Warga Negara yang Baik Penuhi Panggilan Penyidik

Wakil Ketua KPK-Johanis Tanak

Wakil Ketua KPK-Johanis Tanak

Viewer: 326
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Jakarta, JejakNasional – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi. KPK mengatakan Hasto tetap bisa diperiksa meskipun Hasto dalam proses gugatan praperadilan.

“Bisa saja (diperiksa), kecuali ada larangan. Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid aja agar dapat berjalan lancar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tannak ketika dihubungi, Senin (17/2/2025).

Tannak mengatakan, sebagai warga negara yang baik, seharusnya Hasto datang menghadiri panggilan penyidik. Dia juga menjelaskan, secara ketentuan hukum, praperadilan tidak memengaruhi proses pemeriksaan yang ada.

“Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” kata dia.

Baca Juga  Mengenal HGU, Alasan Prabowo Bisa Kuasai Tanah Hampir 500.000 Hektar

“Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan ditunda karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan lagi.

“Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Ronny mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.

“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan,” sebutnya.

Baca Juga  Polres Tapsel Ringkus Pengedar Narkoba Di Desa Janji Manaon Batang Angkola

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2/2025).

Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Lebaran 2022, BI Pematangsiantar Sediakan Rp. 3,1 Triliun Uang Pecahan Baru

Berita

Hadapi Pilkada Tahun 2024, Polres Samosir Gelar Latihan Dalmas dan Gaktiblin

Berita

Lihat Menu Makan Siang Gratis di Sekolah Beijing China, Prabowo: Sangat Sehat

Berita

AKBP K. Tri Panungko Pamit Undur Diri, Ini Pesan dan Kesannya

Berita

Wujudkan Melawi Sehat, Satgas Aman Nusa Polres Melawi Terus Imbau Warga Patuhi Prokes dan Bagikan Masker

Berita

Lepas Atlet Lempar Cakram ke PON XX Papua, Bupati: Datang Bawa Cakram, Pulang Bawa Medali Emas

Berita

PJT I TANAM 150 RIBU BATANG POHON, DI KAWASAN DTA DANAU TOBA

Asahan

Petugas PPKM Kecamatan Kistim Himbau Warga Patuhi Prokes