Home / Berita

Sabtu, 7 September 2024 - 10:35 WIB

Beda Pengunduran Diri Risma dan Pramono Anung dari Kabinet Jokowi

Presiden Jokowi Usai Meresmikan Fly Over Juanda di Surabaya

Presiden Jokowi Usai Meresmikan Fly Over Juanda di Surabaya

Viewer: 171
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 34 Detik

Jakarta, JejakNasional – Tri Rismaharini dan Pramono Anung sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial dan Sekretaris Kabinet. Namun, ada perbedaan dari pengunduran diri keduanya. Apa perbedaannya?

Diketahui, Risma dan Pramono merupakan politisi PDIP yang diusung oleh partainya untuk maju di Pilkada 2024. Risma maju sebagai Cagub Jawa Timur dan Pramono maju Cagub Jakarta.

Meski ada kelonggaran yang mengatur seorang menteri tidak wajib mundur jika maju pilkada, namun Risma dan Pramono tetap memilih ingin mundur. Keduanya pun sudah mengajukan surat resign ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ada perbedaan dari surat pengajuan Risma dan Pramono. Yakni, surat Risma sudah diteken Jokowi, sementara Pramono belum ditandatangani. Berikut penjelasannya.

Dalam kunjungan kerja di Surabaya, Jokowi sudah menerima surat resign Risma. Jokowi pun mengaku sudah meneken surat tersebut.

“Sudah, sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah saya tanda tangani pengunduran dirinya,” kata Jokowi setelah mengunjungi Pasar Soponyono, Surabaya, seperti dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (6/9).

Di hari yang sama, Keppres pemberhentian Risma keluar. Dalam Keppres itu, Jokowi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Risma atas pengabdiannya di kabinet 2019-2024.

Baca Juga  Polisi Turunkan 40 Personel Amankan Kirab Pengembalian Bendera Pusaka

“Pada hari ini, tanggal 6 September 2024, telah diterbitkan Keppres No. 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Ibu Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” kata Koordinator Stafsus Presidn, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (6/9).

“Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui oleh Bapak Presiden. Permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini terkait pencalonan dan pendaftaran yang bersangkutan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur,” lanjut Ari.

Ari mengungkap Jokowi juga sekaligus menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Plt Mensos. Tugas tersebut berlaku sampai ditetapkannya Mensos definitif.

“Presiden juga menunjuk Bapak Muhadjir Effendy, Menko PMK, sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif,” ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga mengaku sudah menerima surat pengunduran diri Pramono Anung dari Seskab. Namun ia belum menandatangani surat tersebut.

“Sudah juga (Pramono mengajukan surat mundur), tapi belum saya tandatangani,” kata Jokowi kepada wartawan usai meresmikan Flyover Juanda, di Surabaya, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga  Terseret Kasus Korupsi, Segini Harta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

Dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata Pramono sudah mengajukan surat pada 2 September dengan permohonan mundur mulai 22 September. Oleh karena itu lah, Jokowi belum menandatangani surat resign Pramono.

Surat akan diteken sesuai permohonan. Keppres pemberhentian juga akan dikeluarkan di hari yang sama.

“Bapak Presiden telah menerima surat dari Bapak Pramono Anung tertanggal 2 September 2024 yang isinya menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai 22 September 2024,” kata Ari.

“Karena surat yang disampaikan Bapak Pramono Anung ke Presiden menyebutkan permohonan pengunduran diri terhitung mulai tanggal 22 September 2024, maka Keppres Pemberhentian sebagai Seskab akan diterbitkan menyesuaikan dengan permohonan dari Bapak Pramono Anung,” lanjut Ari.

Ari menyebut Jokowi secara umum akan menyetujui permohonan yang ada. Jokowi, kata Ari, selalu menghormati hak politik para menterinya.

“Pada prinsipnya, Presiden akan menyetujui permohonan tersebut. Presiden menghormati hak politik dari menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah,” ujarnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

MK: Tak Ada Aturan Amicus Curiae Dibacakan Saat Putusan Sengketa Pilpres

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri Penancapan Tiang Pembangunan Masjid Baitul Qurban KA’BAH AT TAQWA Desa Sibau Hulu.

Berita

Jelang ‘hari H’ pencoblosan, Sekjen GMP: Pilkada boleh usai, Bumi Saruma tetap damai.

Berita

Ditampar dan Ditendangi Suami, Perawat di Batubara Lapor Polisi

Berita

Naik Sepeda Listrik Jadi Tren Baru Rekreasi Keluarga di Kota Pontianak

Berita

Penyerahan Bantuan Sembako Untuk Korban Banjir di Kapuas Hulu

Berita

Mengaku Polisi Berpangkat Kompol Ternyata Seorang Penipu

Berita

Baleg DPR-Kemendagri Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun