Home / Berita

Selasa, 6 Februari 2024 - 10:29 WIB

Baleg DPR-Kemendagri Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi

Viewer: 225
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 0 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar, Senin (5/2/2024) malam. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. Mendagri Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah.

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

8 Poin DIM Pemerintah
Sebelum rapat persetujuan itu, Tito menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

Baca Juga  Kerjasama Dengan Bupati Simalungun, Cabdisdik Siantar Siapkan 100 Orang Siswa SMA Yang Berprestasi Untuk Dididik Bekerja ke Jerman

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9×2 tahun yang lama 6×3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6×3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8×2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah. Dia menyebut hal ini merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.

Baca Juga  Tinjau Pabrik Minyak Goreng di Bali,Kapolri Pastikan Stok dan Harga Sesuai HET Dipasaran

“Kemudian di antara yang lain adalah masalah dana ya, alokasi dana desa yang diminta terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati. Dari pusat langsung dana desa itu untuk masalah penghasilan tetap,” kata Tito.

“Karena mereka mengungkap ada yang terlambat ada yang 3 bulan, 4 bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada terjadi di Indonesia bagian timur,” sambungnya.

Tito melanjutkan, pihaknya juga menyoroti usulan DPR soal kenaikan 20% kenaikan dana desa.

“Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,” ujarnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Acara “ Bulang-Bulang” dan Doa Restu Kepada Martua Sitanggang Meriah

Berita

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Status Tersangka Kasus Korupsi Laptop Sah

Berita

Bupati Tapsel : Azan Adalah Wujud Panggilan llahi dan Khutbah Adalah Penyampai Pesan Ilahi

Berita

Korupsi Pengadaan 2 Kapal, Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo

Berita

Tingkatkan Layanan kepada Pelanggan, PLN Miliki Aplikasi Canggih ‘Yantek Optimization

Berita

Upaya Cegah PMK, Satgas Ops Aman Nusa II Polda Kalbar Semprotkan Disinfektan di Kandang Ternak Warha

Berita

Gegara Fotonya saat di Penjara Disebar, Andi Arief Ancam Cari Rumah Uki

Berita

Perayaan HUT RI di Kota Tua Jakarta, Cek Jadwal dan Rangkaian Acaranya