JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Personel Polsek Palipi, yaitu Bripka M. Syafei, Bripka R.F. Sinaga, dan Briptu Marchlanda Sitohang, melakukan cek TKP dan mediasi terkait kasus penganiayaan di kedai tuak Desa Gorat Pallombuan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir. Kasus ini melibatkan DS dan MT, yang masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Pada 27 Juli 2024, MT yang dalam keadaan mabuk marah dan memukul DS di kedai tuak milik MP. Mediasi di Kantor Desa Gorat Pallombuan menghasilkan kesepakatan damai: MT mengakui kesalahan, bertanggung jawab atas biaya perobatan DS, dan berjanji untuk tidak minum tuak di desa tersebut serta tidak menyinggung marga dan pemerintahan desa.
Polsek Palipi mengimbau masyarakat untuk menjaga emosi dan menghindari konsumsi alkohol berlebihan. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kesepakatan dipatuhi dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Reporter: Candro Situmorang







