Home / Berita

Sabtu, 22 Mei 2021 - 12:06 WIB

Aliran Sesat Gemparkan Cianjur, Anggotanya Tak Diwajibkan Salat dan Puasa

Viewer: 344
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Kompasnasional l Sebanyak 9 orang warga Desa Bojong, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat diduga mengikuti aliran sesat yang menyimpang dari ajaran agama Islam.

Dalam ajaran yang mereka anut tidak mewajibkan salat dan puasa. Selain itu mereka juga mengidentikkan diri dengan rambut dicat menggunakan warna merah. Anggota aliran sesat tersebut berjumlah 9 orang yang terindikasi langsung dan masih ada hubungan keluarga. Namun dikhawatirkan ada anggota keluarga yang ikut aliran sesat, sehingga total anggotanya 17 orang.

Dikhawatirkan aliran sesat ini semakin menyebar dan meresahkan warga setempat. Saat ini anggota yang diduga menganut aliran sesat sedang mendapat pembinaan dan dipandu agar membaca dua kalimat syahadat.

Mereka juga melakukan deklarasi serta menandatangi surat perjanjian yang dipandu oleh tokoh agama dan disaksikan oleh Forkopimdes Bojong serta elemen masyarakat pada Jumat 21 Mei 2021 di kantor Aula Desa.

Baca Juga  Lewati Medan Ekstrim, Babinsa Bersama Petugas Berjibaku Salurkan BLT-DD

Kepala Desa Bojong, Uyeng Handoko mengaku belum bisa menyimpulkan aliran apa yang dianut oleh warganya tersebut. Namun pihaknya baru bisa mengindikasikan bahwa mereka diduga telah menyimpang dari ajaran agama Islam.

“Anggota yang terindikasi langsung ada 9 orang. Namun dikhawatirkan ada lingkungan atau bagian dari keluarganya yang ikut. Jadi masing keluarga ikut hadir,” katanya, Sabtu (22/5/2021).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojong, KH Aceng Ja’far Sodiq menuturkan, meski membuat resah warganya pihaknya menyatakan bahwa itu atas dasar ke khilafan mereka.

Baca Juga  DPRD Kota Pematangsiantar Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS

“Itupun baru indikasi dugaan ajaran yang menyimpang, dan tidak memastikan itu sesat atau tidak. Jika salat dan puasa mungkin karena mereka males atau alasan lainnya. Jadi wajar lantran manusia itu tempatnya khilaf dan salah,” ujarnya.

Setelah melakukan deklarasi untuk tidak kembali ke aliran menyimpang, lanjut dia, mereka juga menandatangi perjanjian hitam di atas putih serta dipandu untuk mengucap dua kalimat syahadat. “Mereka tidak kembali mengulangi ajaran Islam yang jauh dari semestinya,” katanya.

Adanya kasus dugaan penyimpangan aliran sesat pihaknya menyikapi hal tersebut secara kekeluargaan hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kasus ini tidak menyebar. (SN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pelantikan Dan Rapat Kerja Daerah Pengurus Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Melawi

Berita

Kacabdis Pendidikan Siantar-Simalungun: Bangun Pendidikan dengan Hati “Kerucutkan atau Tutup Sekolah yang Tidak Maksimal”

Berita

Perum Bulog Siantar Jamin Stok Beras Aman Sampai Ramadhan dan Lebaran Mendatang

Berita

Ketua TP PKK.Prov.Kalbar Serahkan Bantuan Satuan PAUD-HI Kota Pontianak

Berita

Tingkatkan Pelaksanaan PPKM Mikro Forkopimcam Tumbang Titi Gelar Rakor Evaluasi

Berita

Tipidter Sat Reskrim Polres Samosir Pastikan Pasokan BBM Aman dan Adil di SPBU Pangururan

Berita

Kodam XII/Tpr Ikuti Rapat Rakornis TMMD ke-112

Berita

Kabag Ops Polres Melawi Memimpin Kegiatan Operasi Yustisi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Terminal AKDP Sidomulyo*