Home / Berita

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:20 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Samosir

Viewer: 370
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Perindo terkait adanya surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS. MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang. MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang berkaitan dengan suara DPRD Samosir 1. MK memberikan waktu kepada KPU paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan.

Baca Juga  Tingkatkan Imunitas Tubuh, Personel Kotis Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Laksanakan Vaksinasi Booster Di Perbatasan.

Dalam permohonannya, Perindo mendalilkan adanya 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Surat suara tersebut dinyatakan sah, mengakibatkan selisih suara bagi Perindo.

MK mencermati dalil tersebut dan ketentuan yang mengatur keabsahan surat suara dalam Pasal 386 UU Pemilu dan Pasal 53 ayat 1, 2, 3 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa surat suara yang dipermasalahkan tidak sesuai dengan norma yang mengatur keabsahan surat suara.

MK menilai keputusan Ketua KPPS menjadikan surat suara yang tidak bertandatangan sebagai suara sah tidak sejalan dengan asas penyelenggara Pemilu. Surat suara yang ditandatangani secara susulan memunculkan risiko penyalahgunaan.

Baca Juga  Ahok: Jangan Paksa Siswi Pakai Jilbab, Sebaiknya Dibeginikan ...

“Setelah surat suara dikeluarkan dari kotak, tidak ada jaminan bahwa surat suara tersebut adalah hasil coblosan pemilih atau bukan,” kata Guntur.

Menurut MK, surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS harus dinyatakan tidak sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan terkait sah atau tidaknya surat suara.

“Dalil permohonan pemohon berkaitan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum,” tuturnya.

Reporter: Candro Situmorang

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jokowi Lantik Amran Sulaiman Jadi Mentan, Agus Subiyanto Gantikan KSAD Dudung

Berita

Perayaan Natal Di Desa Purba Tua Tapsel Berlangsung Hikmah Dan Tetap Patuhi Prokes

Berita

Tanamkan Nilai-Nilai Pancasila Kepada Anak di Perbatasan, Kasad Mengajar di SDN 12 Entikong

Berita

Pesan Tiket Abu Dhabi-Jakarta tapi Tak Ada Penerbangan, Puluhan PMI Terlantar

Berita

Dinilai Tak Layak, Pemda Stop KM Queen Merry Berlayar di Perairan Halsel

Berita

Tampak Semak, Denhubrem 121 Bersihkan Lingkungan Sekolah

Berita

Prabowo: Bersatu Gak Harus Masuk Pemerintah, Bisa Awasi-Koreksi

Berita

DPRD Kapuas Hulu Sangat Peduli, Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir