Home / Berita

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:20 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Samosir

Viewer: 388
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Perindo terkait adanya surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS. MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang. MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang berkaitan dengan suara DPRD Samosir 1. MK memberikan waktu kepada KPU paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan.

Baca Juga  KELURAHAN TUAH KARYA RW19 HIBUR WARGA DENGAN TRADISIONAL SINAR GONG

Dalam permohonannya, Perindo mendalilkan adanya 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Surat suara tersebut dinyatakan sah, mengakibatkan selisih suara bagi Perindo.

MK mencermati dalil tersebut dan ketentuan yang mengatur keabsahan surat suara dalam Pasal 386 UU Pemilu dan Pasal 53 ayat 1, 2, 3 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa surat suara yang dipermasalahkan tidak sesuai dengan norma yang mengatur keabsahan surat suara.

MK menilai keputusan Ketua KPPS menjadikan surat suara yang tidak bertandatangan sebagai suara sah tidak sejalan dengan asas penyelenggara Pemilu. Surat suara yang ditandatangani secara susulan memunculkan risiko penyalahgunaan.

Baca Juga  Satu Unit Ruko Tempat Usaha Perabot Terbakar

“Setelah surat suara dikeluarkan dari kotak, tidak ada jaminan bahwa surat suara tersebut adalah hasil coblosan pemilih atau bukan,” kata Guntur.

Menurut MK, surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS harus dinyatakan tidak sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan terkait sah atau tidaknya surat suara.

“Dalil permohonan pemohon berkaitan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum,” tuturnya.

Reporter: Candro Situmorang

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sosialisasi Pergub Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Juknis Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Non Akademik

Berita

4 PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN POROS DISNAKERTRANS, APBDP YANG SUDAH DILELANG FISIKNYA NIHIL.

Berita

Laksanakan Kegiatan Pengecekan Dan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Di Lapangan Makodim 1208/Sambas

Berita

Bupati Samosir Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim Piatu

Berita

INOVASI PRODUK OLAHAN IKAN NILA (ABON IKAN NILA) DI KABUPATEN SAMOSIR

Berita

RAT Puskud Mina Kalbar Periode 2021-2025 Haji Amin Terpilih Menjadi Ketua umum

Berita

Apakah Simbol Bulan Sabit dan Bintang di Atas Kubah Masjid adalah Lambang Islam? Begini Penjelasannya

Berita

Polsek Pontianak Selatan Ungkap Kasus Perkara Pencurian dan Penganiayaan di Hotel Kapuas Palace