Home / Berita

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:20 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Samosir

Viewer: 379
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Perindo terkait adanya surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS. MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang. MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang berkaitan dengan suara DPRD Samosir 1. MK memberikan waktu kepada KPU paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan.

Baca Juga  Satlantas Polres Kubu Raya lakukan Himbauan Pengendara Patuh Protokol Kesehatan Covid-19

Dalam permohonannya, Perindo mendalilkan adanya 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Surat suara tersebut dinyatakan sah, mengakibatkan selisih suara bagi Perindo.

MK mencermati dalil tersebut dan ketentuan yang mengatur keabsahan surat suara dalam Pasal 386 UU Pemilu dan Pasal 53 ayat 1, 2, 3 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa surat suara yang dipermasalahkan tidak sesuai dengan norma yang mengatur keabsahan surat suara.

MK menilai keputusan Ketua KPPS menjadikan surat suara yang tidak bertandatangan sebagai suara sah tidak sejalan dengan asas penyelenggara Pemilu. Surat suara yang ditandatangani secara susulan memunculkan risiko penyalahgunaan.

Baca Juga  Bupati Erlina Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Nama Pelabuhan Kijing Mempawah 

“Setelah surat suara dikeluarkan dari kotak, tidak ada jaminan bahwa surat suara tersebut adalah hasil coblosan pemilih atau bukan,” kata Guntur.

Menurut MK, surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS harus dinyatakan tidak sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan terkait sah atau tidaknya surat suara.

“Dalil permohonan pemohon berkaitan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum,” tuturnya.

Reporter: Candro Situmorang

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

HUT RI Ke 77, Sepanjang 19 x 45 Bendera dibentang Di Tengah tengah Jembatan Rantau Berangin

Berita

Kenalkan Budaya Bijak Gunakan Listrik, PLN UP3 Ketapang Gelar Sosialisasi ke Sekolah

Berita

BUPATI ASIP AJAK ANGGOTA FKPPI MAKNAI PERJUANGAN DENGAN LAKUKAN SINERGI PEMBANGUNAN DAERAH

Berita

GMKI : ” ‍COVID-19 , The Next Walikota Pematangsiantar Bisa Apa?”

Berita

DOA BERSAMA, SYUKURAN PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SAMOSIR PERIODE 2021-2024 VANDIKO T. GULTOM, ST DAN DRS. MARTUA SITANGGANG, MM

Berita

Kapolres Kubu Raya Pimpin Serah Terima Jabatan

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Peringati Idul Adha dengan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat di Perbatasan

Berita

Sambut Perayaan Tahun Baru Imlek, Kapolda Kalbar Bagikan 400 Paket Sembako