Home / Berita

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:04 WIB

JK Usai Bersaksi Meringkankan Karen: LNG Murni Bisnis, Untung-Rugi Biasa

Yusuf Kalla

Yusuf Kalla

Viewer: 192
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 42 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG adalah murni proses bisnis jika tidak menguntungkan pribadi mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Hal itu disampaikan JK usai menjadi saksi meringankan untuk Karen dalam persidangan.

“Ya murni proses bisnis dan intinya COVID,” kata JK usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).

JK mengatakan rugi dan untung merupakan hal biasa dalam usaha bisnis. Dia mengatakan kerugian negara di kasus korupsi pengadaan LNG juga murni karena bisnis jika tak menguntungkan pribadi Karen selaku pembuat kebijakan.

“Ya kalau pimpinan atau Dir (direktur) membuat kebijakan, itu mestinya selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan kriminal itu kebijakan, selama tidak menguntungkan ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, JK mengatakan kebutuhan terkait ketahanan pangan harus seimbang dengan suplai sehingga diperbolehkan membeli dari luar negeri. Dia bingung lantaran kerugian Pertamina dalam dua tahun di kasus itu masuk ranah hukum.

“Kalau dirut satu perusahaan berbuat sesuai dengan pandangannya bisnis itu, ini untung ini bisnis ini. Hanya ruginya dua tahun kan, kenapa mestinya dua tahun didakwakan? Harus jangka panjang ini,” ujarnya.

Baca Juga  Terjadi di ATM BRI Indomaret Lubukpakam, Duit Tak Keluar, Saldo Tetap Berkurang

Sebelumnya, Mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Agustiawan, didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta. Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024. Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 (satu miliar sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh satu Rupiah dan delapan puluh satu sen) dan USD104,016.65 (seratus empat ribu enam belas dolar Amerika Serikat dan enam puluh lima sen) serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen),” kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Ikuti Pembukaan Piala Kasad Liga Santri PSSI Tahun 2022 Secara Virtual

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis resiko.

Karen terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Volume APBD Kota Pontianak Tahun 2022 Rp1,87 Triliun Disetujui Legislatif

Berita

Langgara Protkes, Bupati Halsel Bakal Dilaporkan Ke Mendagri

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Imbau Warga Sudah Mulai Pilah Sampah

Berita

Kemenag Bangun MAN 4 di Kelurahan Saigon Pontianak Timur

Berita

Antisipasi Meluasnya Covid-19, PTM SMA Negeri 1 Pematangsiantar Dialihkan ke PJJ

Berita

Upaya Awal Dengan Lakukan Mediasi Terhadap Laka Lantas Yang Terjadi dilaksanakan Oleh Personil Lantas Polsek Pontianak Timur

Berita

Ajukan Nama “KIJING” Sebagai Pelabuhan Internasional di Mempawah

Berita

Kasdim 1208/Sambas Resmi Menutup Pelantikan Dewan Saka Wira Kartika Cabang Kodim 1208/Sambas