JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir menyurati Bupati Samosir Vandiko T Gultom untuk menghimbau atau mengingatkan regulasi yang melarang Bupati melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sebagaimana ditegaskan pada pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyebutkan bahwaGubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri .
Hal tersebut dilakukan mengingat salah satu tugas Bawaslu Kabupaten adalah melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah. Sehingga, upaya pencegahan tersebut merupakan bentuk meminimalisir potensi pelanggaran baik pidana maupun adimistrasi,sebagaimana tercantum dalam pasal 187 ayat (4) huruf d UU Pilkada
Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Robinson Simarmata kamis (25/4) diruang kerjanya menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyurati Bupati Samosir melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) pada tanggal 21 Maret 2024 dengan Surat Nomor 122/PM.03.02/K.SU-19/03/2024. Surat tersebut berisi himbauan kepada Bupati Samosir untuk mematuhi ketentuan dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada.
.
Terkait dengan adanya informasi bahwa SK bupati Nomor 89 dan SK Nomor 90 Tahun 2024 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan 15 pejabat administrator serta 9 pejabat pengawas.telah dibatalkan, Robinson Simarmata mengatakan hal tersebut sama sekali tidak diketahuinya yang seyogianya SK pembatalan tersebut disampaikan kepada Bawaslu untuk pemberitahuan.
Selain surat tertanggal 21 maret 2024 lalu, Bawaslu Samosir juga mengirimkan surat kedua pada tanggal 4 April 2024 dengan Nomor 129/PM.03.02/K.SU-19/04/2024 yang isinya sama. Robinson Simarmata menegaskan bahwa Bawaslu Samosir memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada, termasuk mengawasi agar kepala daerah tidak melakukan pergantian pejabat yang dapat mengganggu proses demokrasi.
“Bawaslu Kabupaten Samosir telah menyurati Pemkab Samosir pada tanggal 21 maret 2024 untuk menghimbau dan mengingatkan agar bupati mematuhi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Sesuai dengan Tahapan Pilkada 2024 Resmi dari KPU bahwa Penetapan Pasangan Calon adalah 22 September 2024. Maka terhitung sejak tgl 22 maret 2024 Kepala Daerah tidak lagi dibenarkan untuk melakukan pergantian atau pelantikan pejabat. Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut tentang kebenaran dari pembatalan SK pejabat yang dilantik tersebut,” kata Robinson.
.
Reporter: Candro Situmorang







