Home / Berita

Kamis, 25 April 2024 - 23:05 WIB

Bawaslu Surati Bupati Samosir Terkait  Regulasi Melarang Bupati Mutasi Pejabat 6 bulan  Sebelum Penetapan Pasangan Calon  

Viewer: 900
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 58 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir menyurati Bupati Samosir  Vandiko T Gultom untuk menghimbau atau  mengingatkan  regulasi yang melarang Bupati melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sebagaimana  ditegaskan pada pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,  menyebutkan bahwaGubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri .

Hal tersebut dilakukan mengingat salah satu tugas Bawaslu Kabupaten adalah melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah. Sehingga, upaya pencegahan tersebut merupakan bentuk meminimalisir potensi pelanggaran baik pidana maupun adimistrasi,sebagaimana tercantum dalam pasal 187 ayat (4) huruf d  UU Pilkada

 Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Robinson Simarmata kamis (25/4) diruang kerjanya menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyurati Bupati Samosir melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) pada tanggal 21 Maret 2024 dengan Surat Nomor 122/PM.03.02/K.SU-19/03/2024. Surat tersebut berisi himbauan kepada Bupati Samosir untuk mematuhi ketentuan dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada.

Baca Juga  Wabup Mempawah Launching Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2022

.

Terkait dengan  adanya informasi bahwa   SK bupati Nomor 89  dan SK Nomor 90 Tahun 2024 tentang pengangkatan  PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan  15 pejabat administrator serta 9 pejabat pengawas.telah dibatalkan, Robinson Simarmata mengatakan hal tersebut sama sekali tidak diketahuinya yang seyogianya  SK pembatalan tersebut disampaikan kepada Bawaslu untuk pemberitahuan.

Selain surat tertanggal 21 maret 2024 lalu, Bawaslu Samosir juga mengirimkan surat kedua pada tanggal 4 April 2024 dengan Nomor 129/PM.03.02/K.SU-19/04/2024 yang  isinya  sama. Robinson Simarmata menegaskan bahwa Bawaslu Samosir memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada, termasuk mengawasi agar kepala daerah tidak melakukan pergantian pejabat yang dapat mengganggu proses demokrasi.

Baca Juga  Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty menggelar aksi pengobatan gratis Door To Door di Desa Binaan Kecamatan Jagoi Babang.

“Bawaslu Kabupaten Samosir telah menyurati Pemkab Samosir pada tanggal 21 maret 2024 untuk menghimbau  dan mengingatkan agar bupati mematuhi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Sesuai dengan Tahapan Pilkada 2024 Resmi dari KPU bahwa Penetapan Pasangan Calon adalah 22 September 2024. Maka  terhitung sejak tgl 22 maret 2024 Kepala Daerah tidak lagi dibenarkan untuk melakukan pergantian atau pelantikan pejabat. Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut tentang kebenaran dari pembatalan SK pejabat yang dilantik tersebut,” kata Robinson.

.

Reporter: Candro Situmorang

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Muda Resmikan Jembatan Gantung Pancaroba

Asahan

Inibabad Gagas Diskusi DBON 2022 Di Asahan

Berita

Kepling Medan Johor Terjaring OTT, Polisi minta Segera Dicopot

Berita

Akhirnya Investor Asing Resmi Masuk IKN

Berita

Pengukuhan IKA UNTAN Diharapkan Tingkatkan Pertumbuhan di Kalbar 

Berita

DIDUGA KERAS ADA KORUPSI “BIDANG SUMBER DAYA AIR KKU

Berita

Kader HIMMAH Sumut Demo Tolak IKN Hingga Periodeisasi dan Pencopotan Menteri

Asahan

Giat Safari Ramadhan PC HIMMAH Turunkan Da’i Muda