JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Dalam sebuah rapat paripurna di DPRD Samosir, Wakil Bupati Drs. Martua Sitanggang, MM, dengan penuh komitmen menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Samosir tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada Senin, 1/4.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua DPRD Samosir Dra. Sorta E. Siahaan, yang menyatakan bahwa ranperda ini akan memberikan payung hukum yang jelas bagi perlindungan anak dari diskriminasi dan kekerasan di kabupaten Samosir.
Martua Sitanggang menekankan pentingnya pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, serta tanggung jawab pemerintah dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak.
Pasca penetapan ranperda ini, Pemkab Samosir akan menyiapkan 13 rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana. Dengan kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif, diharapkan ranperda ini dapat diselesaikan dengan baik dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Reporter: Candro Situmorang






