Home / Berita

Senin, 4 Desember 2023 - 14:30 WIB

Jokowi Enggan Menanggapi Wacana DPR Gulirkan Hak Interpelasi Terkait Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Foto: Presiden Joko Widodo

Foto: Presiden Joko Widodo

Viewer: 271
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Presiden Joko Widodo enggan menanggapi wacana dari DPR RI soal hak interpelasi atas dugaan intervensi terhadap kasus korupsi e-KTP.

Hak interpelasi yakni hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Enggak mau menanggapi itu saya,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Jokowi menyampaikan itu menanggapi pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah mendapat perintah darinya untuk menghentikan kasus Setya Novanto (Setnov) pada 2017 lalu.

Baca Juga  LPSK-KontraS Kritik Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng

Dalam kesempatan itu, Presiden turut mempertanyakan mengapa peristiwa dalam proses kasus hukum kasus korupsi e-KTP yang melibatkan itu diungkap kembali ke publik.

Presiden juga bertanya kepentingan apa yang melatarbelakangi kasus tersebut diramaikan kembali.

“Terus untuk apa diramaikan itu ? Kepentingan apa diramaikan itu ? Untuk kepentingan apa?” ujar Jokowi.

Terkait kebenaran pernyataan Agus, Kepala Negara tidak menjawab secara tegas. Jokowi hanya meminta publik melihat kembali pemberitaan pada November 2017.

Pada saat itu, dirinya telah meminta agar Setnov menjalani proses hukum yang ada.

“Ini, yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya,” tegasnya.

Baca Juga  Mengetahui dirinya mau ditangkap petugas, Tas berisi daun Ganja kering lemparkan dari lantai dua

Pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo terkait dugaan intervensi Presiden Jokowi dalam penanganan kasus korupsi e-KTP patut ditanggapi serius. Hal tersebut ditegaskan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil.

“Ini sesuatu yang serius. Kalau DPR ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hal itu, DPR bisa menggulirkan hak interpelasi,” kata Nasir pada Jumat (1/12/2023).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Politikus PDIP Sebut Sejumlah Jenderal dan Perusahaan Korea Kuasai Lahan PTPN VIII

Berita

Pada Upacara HUT RI Ke-79, Vandiko: Tindakan Nyata Prestasi dan Capaian Pemkab Samosir 

Berita

Propam Polda Kalbar melaksanakan Gaktibplin Ke Jajaran Polres Melawi*

Berita

Pengurus YKI Cabang P.Sidimpuan Resmi Dilantik YKI Sumut Secara Virtual

Berita

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial dan Bantu Pelaku UMKM

Berita

Jelang PTM, Walikota Bagikan Masker Untuk Guru dan Siswa

Berita

Wadan Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Hadiri Pess Release Polres Bengkayang 

Berita

Kapolsek Nanga Pinoh Pimpin Patroli dan Pengecekan Gabungan Cegah Pembalakan Hutan