Kompasnasional l Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengungkap fakta atas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang di atasnya berdiri Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik From Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dari hasil penelusuran TB Hasanuddin, ditemukan bahwa FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, tidak hanya FPI tetapi sejumlah jenderal, yayasan, vila, dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.
PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan. Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki HRS saja.
Namun, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut. “Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami,” tegas Naning. (JPNN/Red)






