Home / Berita

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:22 WIB

Mengetahui dirinya mau ditangkap petugas, Tas berisi daun Ganja kering lemparkan dari lantai dua

Viewer: 491
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 10 Detik

Kompasnasional.com, Taput | Tak ada lagi jalan keluar dari  kepungan petugas sat res narkoba polres taput, akhirnya tersangka pengedar Narkotika jenis ganja ini melemparkan tas tempat penyimpanan barang haram nya dari lantai dua rumah persembunyian nya ke bawah mencoba untuk mengelabui petugas.

Tersangka yang berinisial Risky  Manullang Als RiskI ( 25 ) warga Komplek Stadion Lorong V Gg Mawar Kel. Hutatoruan XI, Kecamatan  Tarutung taput. Kapolres taput melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan kejadian tersebut.

Penanangkapan tersangka RM di lakukan senin 15/2 pukul 18.00 wib, dari kediamannya di Komplek Stadion tarutung oleh team opsnal sat narkoba kita, katanya.

Baca Juga  Jelang HUT ke-58, Ketua Dharma Pertiwi Daerah L Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan

 Sebelum berhasil di tangkap, tersangka mencoba membuang Barang Bukti nya untuk menghilangkan jejak, sayang usaha nya sia-sia karena petugas kita sudah  stand bye menargetnya, ungkap Barimbing.

Setelah petugas kita berhasil membekuk tersangka, lalu mengambil barangĀ  buangannya dan membawa ke unit narkoba untuk pengembangan, lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuata nya serta ganja tersebut benar milik nya untuk di edarkan kepada konsumen yang layak di percaya.

  Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka yaitu

 1 (satu) buah kaleng Richeese Rolls warna Kuning berisi narkotika jenis ganja

–              30 (tiga puluh) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat didalam plastik kantongan warna hijau

Baca Juga  40 Tim Sepakbola SMA/SMK Cabdis Siantar Akan Bersaing Memperebutkan Piala Gubsu

–              1(satu) buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja

Dengan berat keseluruhan  brutto  440,32 Gram

–              1(satu) buah plastik kantongan warna merah berisi 10 (lembar)  potongan kertas nasi warna coklat

–              1(satu) buah hekter warna hijau

–              1(satu) kotak anak hekter

–              1(satu) buah tas ransel warna coklat kehijauan

–              1(satu) unit handphone android merk VIVO.

Saat ini kita masih melakukan pengembangan,  dari mana asal usul ganja tersebut di miliki tersangka.

  Tersangka sudah kita tahan di RT polres sesuai dengan pasal   114 ayat 1 sub 112 ayat 1     UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Penulis Rumondang Sihombing

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DJM 2 Periode Terbentuk di Provinsi DIY

Berita

Bawa 1 Kilogram Sabu, Kompol Z Tewas Setelah Ditangkap Polisi

Berita

Sejumlah Sasaran Fisik Program TMMD Imbangan Ke-112 Kodim Sambas Memasuki Tahap Finishing.

Berita

Pemkab Samosir kembali Raih Ketiga kalinya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sumut

Berita

Tunda Perjalanan ke Zona Merah Agar Samosir Terhindar dari Covid-19

Berita

Selain Penutupan Jalan Juga dilakukan Patroli Berskala besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita

Wakil Walikota Pematangsiantar Ikuti Rapat Paripurna KUA, PPAS, dan APBD TA 2022

Berita

Festival Ulos Digelar di Kabupaten Samosir