Home / Berita

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:22 WIB

Mengetahui dirinya mau ditangkap petugas, Tas berisi daun Ganja kering lemparkan dari lantai dua

Viewer: 516
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 10 Detik

Kompasnasional.com, Taput | Tak ada lagi jalan keluar dari  kepungan petugas sat res narkoba polres taput, akhirnya tersangka pengedar Narkotika jenis ganja ini melemparkan tas tempat penyimpanan barang haram nya dari lantai dua rumah persembunyian nya ke bawah mencoba untuk mengelabui petugas.

Tersangka yang berinisial Risky  Manullang Als RiskI ( 25 ) warga Komplek Stadion Lorong V Gg Mawar Kel. Hutatoruan XI, Kecamatan  Tarutung taput. Kapolres taput melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan kejadian tersebut.

Penanangkapan tersangka RM di lakukan senin 15/2 pukul 18.00 wib, dari kediamannya di Komplek Stadion tarutung oleh team opsnal sat narkoba kita, katanya.

Baca Juga  Tim PKDN Serdik Sespimti Polri 2022 Kunjungi Polda Kalbar

 Sebelum berhasil di tangkap, tersangka mencoba membuang Barang Bukti nya untuk menghilangkan jejak, sayang usaha nya sia-sia karena petugas kita sudah  stand bye menargetnya, ungkap Barimbing.

Setelah petugas kita berhasil membekuk tersangka, lalu mengambil barangĀ  buangannya dan membawa ke unit narkoba untuk pengembangan, lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuata nya serta ganja tersebut benar milik nya untuk di edarkan kepada konsumen yang layak di percaya.

  Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka yaitu

 1 (satu) buah kaleng Richeese Rolls warna Kuning berisi narkotika jenis ganja

–              30 (tiga puluh) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat didalam plastik kantongan warna hijau

Baca Juga  Hobi Menembak Pemuda di Palembang buat Nyawa Pelajar MTS Melayang

–              1(satu) buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja

Dengan berat keseluruhan  brutto  440,32 Gram

–              1(satu) buah plastik kantongan warna merah berisi 10 (lembar)  potongan kertas nasi warna coklat

–              1(satu) buah hekter warna hijau

–              1(satu) kotak anak hekter

–              1(satu) buah tas ransel warna coklat kehijauan

–              1(satu) unit handphone android merk VIVO.

Saat ini kita masih melakukan pengembangan,  dari mana asal usul ganja tersebut di miliki tersangka.

  Tersangka sudah kita tahan di RT polres sesuai dengan pasal   114 ayat 1 sub 112 ayat 1     UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Penulis Rumondang Sihombing

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PIDATO SAMBUTAN BUPATI SAMOSIR MASA JABATAN 2021-2024 PADA RAPAT PARIPURNA DPRD SAMOSIR

Arsip

Menyalip Dari Sebelah Kiri, Eka Terjatuh dan Tewas Terlindas Truk

Berita

Babinsa Teluk Batang Utara Kodim 1203/ktp, Semprokan Disinfektan Dan Pembagian Masker.

Berita

Polri Akan Selidiki Ada-Tidaknya Unsur Pidana Longsor di Soetta

Berita

Jaga Keanekaragaman Hayati, Bupati Tapsel Lepas Puluhan Ribu Benih Ikan Ke Danau Siais

Berita

Gede Pasek Bakal Serahkan Jabatan Ketum PKN ke Anas Urbaningrum

Berita

Tapsel 2023, Bupati Minta Jajaran Fokus ke Program Prioritas

Berita

Sekda Kalbar Sampaikan Nota Penjelasan Gubernur Terhadap Enam Perda Provinsi