Home / Berita

Selasa, 21 November 2023 - 15:34 WIB

Advokat Pembela Jessica Wongso Laporkan Hakim Binsar Gultom ke Bawas MA

Viewer: 272
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 52 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan hakim Binsar Gultom ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Perwakilan advokat, Rudy Sirait, menyebut hakim Binsar Gultom diduga melanggar kode etik.

“Hari ini kita datang secara bersama-sama dengan seluruh aliansi pengacara Jessica untuk membuat laporan resmi kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait pelanggaran kode etik salah satu hakim. Yaitu pada saat itu hakim yang berinisial B,” kata Rudy di MA, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Rudy juga menunjukkan berkas laporan dan tanda terima laporan oleh Bawas MA. Dalam berkas itu, tertulis jelas nama hakim Binsar Gultom.

“Pengaduan dan permohonan agar dilakukan pemeriksaan terhadap hakim Dr Binsar Gultom, SH, SE, MH selaku salah satu anggota majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian tertulis dalam berkas yang ditunjukkannya.

Baca Juga  Jokowi Homati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Rudy menilai Binsar Gultom telah melanggar aturan yang dibuat oleh MA dan Komisi Yudisial karena membahas satu perkara yang telah diputus di salah satu TV swasta. Dia menyebut Binsar telah melanggar pasal 7 ayat 3 huruf F dan huruf G peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial nomor 2bb/MA/09/2012.

“Pada saat itu yang bersangkutan atau terlapor memberi tahu atau membahas soal perkara yang telah diputus,” ucap Rudy.

“Padahal di dalam kesepakatan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan yaitu mengacu pada pasal 7 ayat 3 huruf F dan huruf G peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial nomor 2bb/MA/09/2012 yaitu membahas terkait perkara yang telah diputusnya,” paparnya.

Baca Juga  Hakordia 2021, Edi Ashari Minta Konsisten dan Berani Tuntaskan Kasus Korupsi

Rudy menilai tindakan yang dilakukan Binsar telah mencederai nilai-nilai keadilan. Dia juga menganggap Binsar telah menggambarkan unsur keberpihakan sebagai seorang hakim.

“Hal tersebut buat kami telah mencederai rasa keadilan dan telah membuat satu framing bahwa seakan-akan hakim tersebut memihak, itu sebenarnya yang paling concern bagi kami bahwa kami harus melaporkan hal tersebut,” ucapnya.

Sebagai informasi, perkara nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst yang dimaksud dalam laporan itu adalah kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam kasus ini, Jessica dihukum 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi yang diisi racun sianida.

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Kepala Kampong Blok 6 Baru Tingkatkan Kegiatan Antar Dusun

Berita

Rancangan Perda Larangan Penggusuran Rumah Penduduk tanpa Penyediaan Rumah Pengganti

Berita

Gubernur H.Sutarmidji Dampingi Kunker Panglima TNI Dan Kapolri di Provinsi Kalbar

Berita

Kapolri Tetapkan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Arsip

Wakil Bupati Hadiri Doa Bersama

Berita

Kapolres Kayong Utara Langsung Pimpin Evakuasi Terdamparnya Penumpang Speed Boat Jurusan Pontianak Sukadana

Berita

Operasi Pasar Kapolres Melawi Pantau Langsung Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng

Berita

DUA JURTUL TOGEL DAN KIM DAN SATU TRRSANGKA NARKOTIKA DIRINGKUS POLRES HUMBAHAS