Home / Berita

Jumat, 18 Agustus 2023 - 11:21 WIB

PNS Naik Gaji 8%, Nasib PPPK Gimana Nih?

Viewer: 312
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Pemerintah telah memastikan besaran kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato nota keuangan, Rabu (18/8/2023).

Jokowi mengumumkan besaran kenaikan gaji 8% bagi ASN. Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan kenaikan uang pensiun sebesar 12%.

Lantas, bagaimana dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, telah mengemukakan rencana kenaikan gaji berkala bagi PPPK.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang merilis Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Kendati demikian, kenaikan gaji PPPK ini harus memenuhi dua persyaratan. Pertama yaitu kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Baca Juga  Marahot Harahap Hibah Tanah Untuk Pembangunan Sekolah ke Pemko P.Sidimpuan

Kedua, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023.

Akan tetapi, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Dia menegaskan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG. PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Baca Juga  Bupati Tapsel : PKK Harus Berperan Aktif Dalam Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tapsel

Anas pun memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan uang pensiunan.

Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Anas menuturkan pihaknya akan merumuskan skenario iuran pensiun dan rumusannya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi pasti mereka iuran (pensiunan), ini jadi bagian yang sedang kita rumuskan di RUU ASN yang baru sehingga teman-teman PPPK bisa mendapatkan pensiun sesuai ketentuan yang baru,” kata Anas saat ditemui awak media selepas Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama, dikutip Jumat (18/8/2023).

Adapun, PPPK akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Mau Bareng PKS di Pilkada Depok, Gerindra Depok: Pernah Dikhianati, Masa Mau Dibohongi 2 Kali?

Berita

Pembelajaran Online Dan Tatap Muka Harus Di Kombinasi

Berita

Kemlu Berhasil Pulangkan 54 WNI Terjaring di Markas Scam Myanmar

Berita

Pemkab Kapuas Hulu Menandatangani Secara Langsung Perjanjian Kerja Sama Dengan Fakultas Kedokteran Untan

Berita

Bupati Tapsel : Pemasaran Digital Sangat Penting Untuk Memperkenalkan Tapsel ke Dunia Luar

Berita

Sambut HBA Ke-61 dan HUT IAD XXI, Bupati Sampaikan Apresiasi Atas di Gelarnya Vaksinasi Massal

Arsip

Wabup Berharap Program CSR Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Berita

Keluarga Pasien Rehabilatas Pertanyakan Hasil Test VCR di RS. Erlandi Bahar