Home / Berita

Selasa, 18 Juli 2023 - 12:48 WIB

Hakim di Putusan Sela Johnny Plate: Perintah Presiden Tak Boleh Disimpangi

Viewer: 234
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 8 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Mantan Menkominfo Johnny G Plate sempat menyinggung bahwa proyek BTS 4G merupakan penjabaran dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam eksepsinya. Hakim menyatakan perintah presiden merupakan kebijakan dan tak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan putusan sela Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023). Hakim awalnya membacakan poin eksepsi Johnny Plate yang membawa-bawa perintah Presiden Jokowi.

“Menimbang bahwa eksepsi tim penasihat hukum yang menyatakan proyek BTS 4G telah mendapat arahan dari Presiden dari hari Selasa, 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB, dan pada Kamis, 4 Juni 2020 pukul 13.36 WIB, agar pembangunan percepatan transformasi digital bagi UMKM agar Menkominfo menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan,” ucap hakim.

Hakim menilai perintah presiden adalah perintah lisan. Hakim pun menyatakan tak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan perintah itu.

Baca Juga  Bimtek PPDP Di Kecamatan Kisaran Timur Berjalan Lancar

“Majelis menilai dan berpendapat bahwa arahan presiden tersebut adalah perintah lisan yang merupakan kebijakan terdakwa selaku menteri dan melaksanakan kebijakan tersebut harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pengadaan barang jasa dan tidak boleh disimpangi. apakah dalam pelaksanaan pengadaan BTS 4G ada penyimpangannya atau tidak maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan,” ucapnya. Selasa (4/7), Johnny mengatakan pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada 2020-2022 adalah pelaksanaan arahan Presiden RI Joko Widodo. Dia menyebut proyek itu bukan keinginan pribadi.

“Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan ‘merampok uang negara’, apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021-2024 sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian, padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,” kata penasihat hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga  Kolaborasi Tangani Stunting Kapuas Hulu

Johnny Plate sendiri didakwa terlibat korupsi dalam proyek BTS 4G itu. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Plate disebut terus melanjutkan proyek dan membayar 100 persen meski mengetahui proyek itu sudah kategori kritis dan tidak selesai sesuai target. Jaksa mengatakan perbuatan Plate dkk telah menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ucap jaksa.

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Galakkan Disiplin Protokol Kesehatan, Ini Ungkapan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kendawangan.

Arsip

Hardiknas 2 Mei, Ki Hajar Dewantara Tak Tampak di Google Doodle, Anies Bilang…

Berita

Bupati Tapsel Tutup KKN PPM Mahasiswa USU Secara Virtual

Berita

Bupati Sintang Lantik 119 Pejabat Struktural di jajaran Pemerintah Daerah kabupaten Sintang

Berita

Walau Berstatuskan Mantan Walikota Sibolga, Sosok Syarfi Hutauruk Masih Idaman Warganya

Berita

Rapat Paripurna Kedua DPRD, Walikota Pematangsiantar Sampaikan Nota Penjelasan Atas Lima Raperda

Berita

DJM 1 Kali Lagi Provinsi Papua Dilantik

Berita

Polri Gelar Operasi Lilin, Dirikan Ribuan Posko Pengamanan Cegah Lonjakan Covid-19