Home / Berita / Ekonomi / Nasional / Politik

Sabtu, 26 November 2022 - 09:40 WIB

Isi Rekening Brigadir J Nyaris 100 Triliun, PPATK-BNI Beri Penjelasan

Viewer: 4332
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 51 Detik

Jakarta, Jejaknasional.com – Nominal mencapai Rp 99,99 triliun alias nyaris Rp 100 triliun, dengan jenis transaksi debet, muncul di dokumen berita acara penghentian sementara transaksi pada rekening Brigadir J. Dokumen yang beredar luas itu pun membuat heboh.
Terkait hal itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun memberikan penjelasan. Awalnya PPATK mengatakan telah membekukan sementara rekening tersebut.

Pembekuan itu dilakukan terkait adanya transaksi dicurigai merupakan hasil tindak pidana terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu sendiri. PPATK yang meminta penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening Brigadir Yosua (NY) pada 18 Agustus 2022 kepada penyedia jasa keuangan.

Kemudian, PPATK meminta penyedia jasa keuangan menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi kepada nasabah penyedia jasa keuangan paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi.

Baca Juga  Kronologi Oknum Polisi di Batang Hari Tendang dan Pukul Sopir Truk

Dijelaskan, nominal yang tercantum bukanlah nilai saldo atau nilai transaksi melainkan nilai maksimum yang bisa diblokir oleh pihak penyedia jasa keuangan dalam hal ini Bank BNI.

“Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut,” tulis PPATK dilansir dari detikFinance, Jumat (25/11/2022).

Hal senada disampaikan Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo. Dia ikut meluruskan informasi yang beredar terkait rekening Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017,” ujar Okki, dalam keterangan.

Okki juga menjelaskan, penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. Dengan kata lain, nominal tersebut bukanlah transaksi maupun saldo rekening Brigadir Yoshua.

Baca Juga  Kuasa Hukum Ruslan Buton: Kalau Besok Kalah, Praperadilan Lagi

“Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut,” terang Okki saat dikonfirmasi.

Kemudian, menyangkut besaran angka yang nyaris menyentuh Rp 100 triliun itu, Okki mengatakan, nominal tersebut dibentuk berdasarkan sistem.

“Itu nominal angka maksimum transaksi di sistem,” katanya, kepada detikcom.

Dia menyatakan, angka tersebut sudah menjadi standar yang sama sebagai angka pemblokiran maksimal. Dengan demikian, tidak terkhusus pada kasus Brigadir Yosua.

“Standar sama untuk melakukan blokir maksimal,” lanjut Okki.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Terjadi di ATM BRI Indomaret Lubukpakam, Duit Tak Keluar, Saldo Tetap Berkurang

Berita

Kantongi Izin, Laboratorium Covid-19 Wanatiara Persada Siap Digunakan

Berita

Sat Reskrim Polres Melawi Ungkap Kasus Kepala Desa Korupsi Dana Desa 1,5 Miliar

Berita

Pjs Bupati Samosir Secara Resmi Membuka Rapat Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa

Berita

HUT ke-76 RI, Pasang Bendera Merah Putih Hingga 31 Agustus 2021
Foto Ilustrasi

Berita

‘Bidan’ Aborsi di Hotel Jambi Cuma Tamatan SMA-Patok Harga Rp 5 Juta

Berita

Kadis PUPR : Pungli di Dinas PUPR Pematangsiantar itu Hoak dan Tidak Benar

Berita

Meriam Karbit di Kota Pontianak Tak Lekang oleh Waktu, Tak Hilang Ditelan Zaman