Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional

Jumat, 4 November 2022 - 10:26 WIB

Hamdani Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan, Siap-Siap Saja

Viewer: 275
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

Jakarta, Jejaknasional.com – Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dua bandar narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (27/10) lalu.

Kedua pelaku yakni Hamdani (35) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan Deni Saputra (32) warga Kelurahan Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi. Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKP Gunawan mengatakan pengungkapan ini berawal pada Senin (24/10/2022) tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah.

Menurut laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di salah satu rumah di Jalan Sultan Agung Tirtayasa RT 32 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi. “Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan guna mendapatkan bahan keterangan,” ujarnya, Rabu (2/11). Tiga hari setelahnya, Kamis (27/10/2022), Tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menangkap kedua pelaku tersebut.

Baca Juga  Pastikan Patuhi Protokol Kesehatan, Koramil Bengkayang Laksanakan PPKM Skala Mikro Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah*

Dari hasil interogasi, pelaku Deni mengakui bahwa barang bukti satu paket miliknya didapatkan dari Hamdani.

“Sedangkan pelaku Hamdani mengakui telah menyerahkan satu paket kepada Deni dan mengaku juga mendapatkan barang haram tersebut dari Abdullah Majid warga binaan Lapas narkotika Kelas IIB Muara Sabak,” jelasnya.

Baca Juga  Konvoi Bawa Sajam di Medan, 10 Remaja Geng Motor Ditangkap!

Barang bukti yang diamankan yakni 4 paket sabu-sabu berukuran sedang, 4 unit handphone, 1 timbangan digital, 2 dompet, 1 kotak televisi dan 1 unit sepeda motor. Awalnya jumlah narkotika jenis sabu-sabu milik Hamdani sebanyak 50 gr, kemudian dijual kepada salah satu pembeli dari Muara Bulian yang datang dan bertemu di Kosera sebanyak 10 gram, dan dijual kepada Deni Saputra 10 gram. “Sedangkan sisa BB yang dapat disita dari Hamdani sebanyak 30 gram,” jelas Gunawan. Kedua pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Hen/Jpnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Pontianak Timur Peduli Atur Lalin Demi Kelancaran Aktifitas Masyarakat Saat Berkendaraan

Berita

Usai Cek Lokasi PON di Aceh-Sumut, Polri Lanjut Analisis Hasil dan Temuan

Berita

Presiden Joko Widodo Serahkan 584.407 Sertifikat Tanah, 2.000 Sertifikat Bagi Masyarakat Kabupaten Mempawah

Berita

Satbrimob Polda Kalbar Berikan Penghargaan Kepada Personel Yang Berprestasi

Berita

Berkah Ramadhan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bagikan Sembako Kepada Warga Lansia Di Perbatasan.

Berita

Bupati Kapuas Hulu Tutup Turnamen Sepakbola Rajawali Cup 2022 Di Desa Nanga Yen

Berita

Bupati Tapsel Serahkan Seekor Lembu Kurban ke Desa Sipangko

Berita

Tingkatkan Kemampuan Apkowil Satuan Jajaran, Kodam XII/Tpr Gelar Garpuan Intelter Satkowil TA 2022