Home / Arsip / Arsip 2016 / Nasional

Kamis, 25 Februari 2016 - 09:12 WIB

Istri Muda Gubernur Gatot Menangis di Depan Hakim Tipikor. Curhat Derita Sebagai Istri Kedua

Viewer: 817
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

KOMPASNASIONAL.COM

Jakarta – Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujonugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Dalam sidang dengan agenda pembelaaan tersebut, Gatot dan Evy, bergantian membacakan nota pembelaan dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang ditangani oleh Kejagung.

Saat mendapat giliran membacakan nota pembelaan, Evy yang duduk di sebelah suaminya terlihat menangis. Air matanya mengalir di wajahnya. Ia semakin terisak saat menceritakan statusnya sebagai istri kedua Gatot. Berbagai tudingan miring pun diarahkan kepadanya.

“Saya seperti disadarkan, inilah realita bahwa pernikahan tidak selalu manis, apalagi jadi istri kedua selalu jadi perempuan yang dinilai negatif,” kata Evy sembari mengusap air matanya.

Evy sempat terhenti sebentar. Ia mengambil napas dan kembali terisak. Karena tak kuat, Evy meminta izin kepada hakim untuk menenangkan diri sebentar. Setelah tampak tenang, Evy kemudian melanjutkan membaca nota pembelaan.

Baca Juga  Ribuan PNS Lulusan SD Sampai SMA Bakal Dipensiun Dini

Madu Sutiyas Handayani ini mengatakan, tak terlalu paham dengan berbagai persoalan yang dihadapi suaminya. Namun, ia menyadari bahwa berbagai persoalan tersebut didasari persaingan politik untuk menggulingkan suaminya dari jabatan Gubernur Sumut.

Baca Juga  Novanto Terpilih Jadi Ketum Golkar, Kasus Papa Minta Saham Masih Diendapkan

Ia mengatakan, sebagai istri, ia tergerak untuk melakukan apapun agar dapat membantu menyelesaikan persoalan suaminya. Dalam hal ini, ia mendorong agar Gatot menggunakan jasa kuasa hukum, termasuk merekomendasikan kerja sama dengan pengacara OC Kaligis.

“Saya sangat menyadari dan sangat menyesali apa yang saya lakukan. Saya meminta Majelis Hakim dapat memutus yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi kami,” kata Evy.

Diketahui, dalam kasus ini Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. (kn/msc)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Tinggal 18 Juta Penduduk Belum Rekam e-KTP, Blangko Sisa 3,1 Juta

Arsip

Alasan Tito Karnavian Pilih Iriawan Jadi Asisten Operasi Kapolri

Nasional

Benarkah Ibu Kota Negara Batal Pindah? Ini Jawaban Pramono Anung

Nasional

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Minta Semua Pihak Hentikan Perdebatan Ideologi

Arsip

Robot Tenaga Surya Buatan Unikom Bandung Ini Juara di Amerika

Arsip

433 Warga Garut Mengungsi Akibat Banjir Bandang

Berita

Ini Alasan Ratna Sarumpaet Keberatan Evakuasi Korban KM Sinar Bangun Dihentikan

Arsip

Yudi Latief: Pancasila memiliki energi positif perkuat persatuan