Kapuas Hulu Kalbar KOMPAS NASIONAL.Com – Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, S.T menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Piasak Hulu dan Mawan, Kecamatan Selimbau sebanyak 605 Sertifikat.
(07/10/2022)
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyampaikan adanya sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah terhadap keperdataan atas tanah yang di miliki.
“Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita dikemudian hari”, sampainya.
Pemerintah juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat, selain itu sertifikat tersebut juga dapat digunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat.
“Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga”, tambahnya.
“Sertifikat hak milik tanah dipergunakan dengan sebaik mungkin, serta disimpan dan dijaga, jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat dibutuhkan Sertifikat itu ada”, tuntasnya.
M.Isnaini








