Viewer: 633
1 0

Home / Daerah

Rabu, 27 Mei 2020 - 20:57 WIB

Jangan Sok-sokan Palsukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Hukuman Berat Siap Mengancam, Pilih Putar Balik atau Denda Rp 12 Miliar

Viewer: 634
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

Jakarta – Kompasnasional | Pemerintah menerapan aturan tegas untuk menekan arus balik yang bakal terjadi setelah wabah corona mereda.

Untuk masuk Jakarta, masyarakat di luar Jabodetabek wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk alias SIKM yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Bila tidak, pendatang akan diminta putar balik oleh pihak kepolisian.

SIKM menjadi sarat mutlak bagi pendatang ataupun pemudik yang ingin kembali ke Jakarta di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Hal ini dilakukan agar kurva penyebaran virus corona di Ibu Kota bisa melandai dengan membatasi pendatang pasca-Lebaran.

Aturan SIKM sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Gelar Talk Show, Ditreskrimsus Polda Kalbar Sosialisasikan Tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Masyarakat yang akan ke Jakarta harus mengurus izin, tanpa izin tidak bisa masuk, proses pengawasan akan dilakukan bersama Kepolisian. Pilihannya adalah bila mereka berangkat tanpa surat izin akan diputar balik, dan ada proses karantina bila memang mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, Anies juga menjelaskan bila SIKM yang diterbitkan oleh Pemprov DKI sudah dilengkapi dengan QR Code.

Fungsinya untuk memudahkan melakukan pengecekan petugas di lapangan memastikan bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan.

Anies juga menyatakan bila surat SIKM hanya akan diberikan bagi orang yang memiliki tugas dalam 11 sektor yang dikecualikan.

Selain itu, ada juga kebutuhan mendesak seperti mengunjungi keluarga inti yang meninggal atau sakit keras.

Baca Juga  Korban Gempa-Tsunami Sulteng Mulai Dimakamkan Secara Massal Hari Ini

“Jadi proses pengendalian akan dilakukan melalui sistem secara online, petugas di lapangan hanya tinggal memastikan informasinya benar. Bagi mereka yang punya tugas, akan dapat izin, di laur itu tidak perlu mengurus karena tidak akan mendapat izinn,” kata Anies.

Masyarakat bisa mengurus SIKM secara online melalui situs resmi corona.jakarta.go.id.

Pada laman tersebut juga disebutkan bila akan ada sanksi dan denda bila terbukti ada upaya untuk memalsukan SIKM.

Hukumannya dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (GI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
100 %

Share :

Baca Juga

Berita

Proyek Pamsimas “Mangkrak dan Tidak Berfungsi” LSM LAPAN TIPIKOR akan Lapor ke Kejari Simalungun

Daerah

Kapolres Melawi Berikan Bansos Kepada Personil Dan Masyarakat Yang Terdampak Banjir

Berita

3 Pasien Positif Covid-19 Kampar Sudah Dipulangkan

Arsip

Oknum Wartawan Harian Langkat Ditangkap Saat Meliput Di PN Stabat

Asahan

Pemkab Asahan Ajak Masyarakat Mengikuti Program Kartu Pra Kerja, Ini Syaratnya

Daerah

Terkait Evaluasi Sakip dan RB, Pemda Kampar Akan Espose dengan Kemenpan RB.

Daerah

Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS R-APBD TA 2021 ke DPRD

Daerah

Kepala Desa di Kampar Kiri Hilir Diharapkan berlakukan Pola Disiplin layaknya PSBB