Viewer: 623
1 0

Home / Daerah

Rabu, 27 Mei 2020 - 20:57 WIB

Jangan Sok-sokan Palsukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Hukuman Berat Siap Mengancam, Pilih Putar Balik atau Denda Rp 12 Miliar

Viewer: 624
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

Jakarta – Kompasnasional | Pemerintah menerapan aturan tegas untuk menekan arus balik yang bakal terjadi setelah wabah corona mereda.

Untuk masuk Jakarta, masyarakat di luar Jabodetabek wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk alias SIKM yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Bila tidak, pendatang akan diminta putar balik oleh pihak kepolisian.

SIKM menjadi sarat mutlak bagi pendatang ataupun pemudik yang ingin kembali ke Jakarta di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Hal ini dilakukan agar kurva penyebaran virus corona di Ibu Kota bisa melandai dengan membatasi pendatang pasca-Lebaran.

Aturan SIKM sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Bamsoet Pantau Langsung Rekonstruksi Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR

“Masyarakat yang akan ke Jakarta harus mengurus izin, tanpa izin tidak bisa masuk, proses pengawasan akan dilakukan bersama Kepolisian. Pilihannya adalah bila mereka berangkat tanpa surat izin akan diputar balik, dan ada proses karantina bila memang mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, Anies juga menjelaskan bila SIKM yang diterbitkan oleh Pemprov DKI sudah dilengkapi dengan QR Code.

Fungsinya untuk memudahkan melakukan pengecekan petugas di lapangan memastikan bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan.

Anies juga menyatakan bila surat SIKM hanya akan diberikan bagi orang yang memiliki tugas dalam 11 sektor yang dikecualikan.

Selain itu, ada juga kebutuhan mendesak seperti mengunjungi keluarga inti yang meninggal atau sakit keras.

Baca Juga  Warga Buru Mahkluk Penghisap Darah Di Siborongborong

“Jadi proses pengendalian akan dilakukan melalui sistem secara online, petugas di lapangan hanya tinggal memastikan informasinya benar. Bagi mereka yang punya tugas, akan dapat izin, di laur itu tidak perlu mengurus karena tidak akan mendapat izinn,” kata Anies.

Masyarakat bisa mengurus SIKM secara online melalui situs resmi corona.jakarta.go.id.

Pada laman tersebut juga disebutkan bila akan ada sanksi dan denda bila terbukti ada upaya untuk memalsukan SIKM.

Hukumannya dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (GI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
100 %

Share :

Baca Juga

Berita

Sebanyak 16 tahanan titipan Polres Labuhanbatu melarikan diri

Berita

Laporan Penggelapan Mobil Di Polres Siantar Semakin Gelap

Berita

Bupati Labuhanbatu Minta Seluruh Usulan Pembangunan di Desa dan Kecamatan Jadi Prioritas

Berita

Walikota Siantar Serahkan Beasiswa BRI Kepada Pelajar, Serentak se- Indonesia

Berita

Duta Paskibraka Kota Pematangsiantar Dijemput di Bandara Kualanamu”Suprise. Selamat Ulang Tahun Sylvia Kartika Phtri”

Asahan

Plt. Ketua PW HIMMAH Sumut buka Konfercab Ke- XII PC HIMMAH Asahan

Daerah

Bupati Kapuas Hulu Berpartisipasi Bersama Tim SETDA A Pada Turnamen Futsal Kapuas Hulu Hebat

Asahan

Rumah Pengusaha Tionghoa Di Kisaran Digeledah KPK