Home / Berita

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 14:33 WIB

Sat Reskrim Polres Sibolga Amankan Pelaku Tindak Asusila 

Viewer: 756
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik
Foto Pelaku Asusila SWL Saat di Amankan

Kompasnasional.com l Sibolga (Kota Sibolga) – Pesonil Polres Sibolga melalui Sat Reskrim berhasil amankan Pelaku tidak asusila dari kediamannya di Jln. Melati, Gg, TNI, Kelurahan Simaremare, Sibolga Kota Sabtu (30/07/22).

Pengamanan pelaku tindak asusila langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi N,SH,MH sekitar Jam 12:00 Wib. Tindakan pengamanan pelaku mengacu atas laporan Amisran Zai (56) warga Jln. Sibolga-Padangsidempuan, Gg, Hutajulu, Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menurut penjelasan Kapolres Sibolga melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin membenarkan pengamanan salah seorang pria yang melakukan tidak asusila kepada Bunga (nama Samaran red) yang mana masih berusia di bawah umur.

Baca Juga  Bupati Samosir Hadiri Perayaan Natal Nasional Komite Masyarakat Danau Toba Tahun 2022

“Benar, kita telah mengamankan seorang pria atas kasus tindak asusila di bawah umur, kini pelaku masih tahap proses hukum atas perbuatannya,” Ujar Sormian melalui rulis tertulisnya kepada awak media Sabtu (05/08/22).

Lanjut Kasih Humas Polres Sibolga menjelaskan, perbuatan tindak asusila yang dilakukan pelaku SWL Alias W (15) warga Jln. Melati, Gg, TNI, Kelurahan Simaremare, Kota Sibolga magakui atas perbuatan tindak asusila yang dilakukannya pada Selasa (26/07/22) sekitar Jam 09:00 Wib. Perlakuan bagaikan suami istri itu di lakukan di kediaman pelaku dan dia mengakui sudah 3x melakukan perbuatan yang mana seharusnya tidak terjadi.

Baca Juga  Ungkapan Syukur Tim SIHODA, Kolaborasi Anak Siantar-Simalungun Untuk Tampil Di Turki

Atas perbuatannya kini pelaku di amankan di RPT Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI No 16 Tahun 2017 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyard.

(Tuty/RM)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PT Sinar Tayan Inti Mulya Optimis Tekan Biaya Produksi Sebesar 50% Lebih Dengan Gunakan Listrik PLN

Berita

SMKN 3 Pematangsiantar Pungut Biaya SPP di Tengah Pandemi Covid-19, Wali Murid Mengeluh

Berita

Pontianak Siap Mulai Pembelajaran Tatap Muka

Berita

Babinsa Berharap Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Berita

Kapolda Kalbar Cek Progress Pembangunan Polsek Terentang

Berita

Lima Korban Tewas Tenggelam Warga Serdang Bedagai Yang Sedang Berwisata

Berita

Menjaga Keamanan dan Keselamatan Masyarakat, Satgas Ops Pekat Polres Melawi dan Polsek Nanga Pinoh Gelar Penertiban Petasan*

Berita

DPRD Nias Selatan selenggarakan Paripurna penandatanganan Kesepakatan RPJMD