Home / Berita

Jumat, 3 Desember 2021 - 20:10 WIB

Menjaga Keamanan dan Keselamatan Masyarakat, Satgas Ops Pekat Polres Melawi dan Polsek Nanga Pinoh Gelar Penertiban Petasan*

Viewer: 355
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar .Tim gabungan Satgas “Operasi Pekat II Kapuas-2021” Polres Melawi dan Polsek Nanga Pinoh menggelar penertiban penjualan petasan yang dilarang diperjualbelikan karena berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

Tim gabungan mendatangi satu persatu lapak penjual petasan yang berada di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Lalu mendata serta mengamankan petasan yang dilarang diperjualbelikan ke Mapolsek Nanga Pinoh, Jumat (3/12/2021).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti Juni Ardhi menyampaikan “Kegiatan hari ini dengan sasaran penjualan petasan, Kami melakukan penertiban peredaran penjualan petasan yang tidak boleh dijual kepada masyarakat serta memberikan pembinaan kepada para penjual petasan agar mengetahui petasan yang dilarang untuk dijual kepada masyarakat secara bebas,” jelasnya.

Baca Juga  Wadan Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Volly Danlanud Cup 2022

Lanjutnya, “Sebanyak 17 orang pedagang petasan yang kami datangi tadi dipasar, datang secara sukarela ke Polsek Nanga Pinoh untuk menerima arahan terkait jenis-jenis petasan yang tidak boleh diperjualkan kepada masyarakat serta menandatangani surat pernyataan bermaterai,” ungkapnya.

Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan selektif jika ingin membeli petasan, jangan sampai petasan tersebut dapat membahayakan ataupun menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Ataupun menyebabkan kebakaran maupun kecelakaan saat digunakan,” pesannya mengakhiri.

Baca Juga  Kartel Narkoba Makassar, 1 Keluarga Dibakar Hidup-hidup

Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial yang dilarang edar adalah petasan yang mengandung bahan peledak berpotensif seperti bom.

Selain itu, beberapa jenis petasan lainnya yakni dengan diameter 8 inchi juga dilarang edar.

Sedangkan yang diijinkan beredar yakni kriteria kembang api dengan diameter kurang dari dua inci atau 5,1 sentimeter, serta kembang api untuk event show dengan maksimal diameter 20 sentimeter. Tetapi penggunaannya harus mendapatkan ijin dari Kepolisian setempat.

(Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpinan dan Komisi ll DPRD Samosir Rapat Tentang Penyaluran Pupuk

Berita

Harga Minyak Mentah Turun Usai Israel-Iran Gencatan Senjata

Berita

Kabupaten Samosir Raih WTP Dari BPK Untuk Ke-tiga Kalinya

Berita

Tanggul Sungai Cikaranggelam Cikampek jebol

Berita

DK2P Gelar Festival Lagu Solo Se- Tabagsel, Diikuti 23 Kontestan

Berita

Usung Konsep Masjid Terapung, Edi Ingin Tambah Landmark Kota

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Rapat Koordinasi PPID Kab. Kapuas Hulu Tahun 2022

Berita

Banjir Merendam Akses Jalan Menuju Kecamatan Bika, Ini Yang Dilakukan Polsek Bika dan Babinsa