Home / Berita

Jumat, 3 Desember 2021 - 20:10 WIB

Menjaga Keamanan dan Keselamatan Masyarakat, Satgas Ops Pekat Polres Melawi dan Polsek Nanga Pinoh Gelar Penertiban Petasan*

Viewer: 336
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar .Tim gabungan Satgas “Operasi Pekat II Kapuas-2021” Polres Melawi dan Polsek Nanga Pinoh menggelar penertiban penjualan petasan yang dilarang diperjualbelikan karena berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

Tim gabungan mendatangi satu persatu lapak penjual petasan yang berada di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Lalu mendata serta mengamankan petasan yang dilarang diperjualbelikan ke Mapolsek Nanga Pinoh, Jumat (3/12/2021).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti Juni Ardhi menyampaikan “Kegiatan hari ini dengan sasaran penjualan petasan, Kami melakukan penertiban peredaran penjualan petasan yang tidak boleh dijual kepada masyarakat serta memberikan pembinaan kepada para penjual petasan agar mengetahui petasan yang dilarang untuk dijual kepada masyarakat secara bebas,” jelasnya.

Baca Juga  Jaksa Tegaskan Tak Ada Unsur Politik di Kasus Hasto: Murni Penegakan Hukum

Lanjutnya, “Sebanyak 17 orang pedagang petasan yang kami datangi tadi dipasar, datang secara sukarela ke Polsek Nanga Pinoh untuk menerima arahan terkait jenis-jenis petasan yang tidak boleh diperjualkan kepada masyarakat serta menandatangani surat pernyataan bermaterai,” ungkapnya.

Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan selektif jika ingin membeli petasan, jangan sampai petasan tersebut dapat membahayakan ataupun menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Ataupun menyebabkan kebakaran maupun kecelakaan saat digunakan,” pesannya mengakhiri.

Baca Juga  Dibuka Jam 5 Sore, Ini Cara Daftar Akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id buat Pendaftaran CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial yang dilarang edar adalah petasan yang mengandung bahan peledak berpotensif seperti bom.

Selain itu, beberapa jenis petasan lainnya yakni dengan diameter 8 inchi juga dilarang edar.

Sedangkan yang diijinkan beredar yakni kriteria kembang api dengan diameter kurang dari dua inci atau 5,1 sentimeter, serta kembang api untuk event show dengan maksimal diameter 20 sentimeter. Tetapi penggunaannya harus mendapatkan ijin dari Kepolisian setempat.

(Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Fakta-fakta Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Berita

Rapat Operasi Ketupat Toba, Wakapolres Samosir: Sambut Idul Fitri Siapkan Semua Pihak Terkait

Berita

Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Samosir laksanakan Reses I DPRD Di 4 Daerah pemilihan

Berita

Klaim Lahan Pasar Pagi Polonia Berujung Perusakan, Polisi Diminta Respon Laporan Masyarakat

Berita

Renovasi Tempat Ibadah di Perbatasan, Sasaran Kerja Bhakti Satgas Yonif 407*

Berita

Kapolda Kalbar Gelar Kunjungan Kerja di Polsek Tayan Hilir

Berita

ALONG CUKONG KAYU ILEGAL, APARAT PENEGAK HUKUM (APH) TUTUP MATA

Berita

Kapolres Kubu Raya Dampingi Tim Mabes Polri Tinjau Gedung Mapolres Yang BaruÂ