Kompas Nasional l Siantar
Di Tengah Pandemi Covid-19, banyak keluhan dari para murid dan wali murid tentang dugaan adanya pungutan biaya Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP), yang dilakukan salah satu sekolah di Pematangsiantar, seperti yang terjadi di SMKN 3 Pematangsiantar, jJalan Medan KM 10,5 Tapian Dolok.
Para Wali Murid tersebut mengeluh terkait biaya SPP senilai Rp 75ribu per bulan yang disebut dana pendidikan, juga menurut wali murid bahwa seharusnya biaya SPP itu seikhlasnya tanpa ada patokan.
“Harusnya biaya SPP itu seiklasnya gak usah dipatok dengan harga Rp 75ribu, juga jangan mengikat. Sejak ditengah masa Pandemi Covod-19, murid kan sudah di liburkan tapi biaya SPP masih tetap di pungut, jadi sangat membebani orang tua murid” kata salah seorang wali murid yang namanya tidak mau disebutkan.
Wali murid juga mengatakan, pembayaran biaya SPP dari bulan maret sampai bulan juli tahun 2020, masih tetap di pungut pihak sekolah padahal murid sudah di liburkan akibat Covid-19.
Hal senada juga dikatakan salah satu murid SMKN3 Pematangsiantar, saat awak media mencoba menanyakan terkait biaya SPP tersebut.
” Ia benar bang, sejak kami di liburkan gara-gara Covid-19, biaya SPP Rp 75ribu masih tetap dipungut dari bulan Maret sampai bulan Juli tahun 2020, padahal kami sudah gak masuk sekolah” ungakapnya.
Saat ditanya peruntukan biaya SPP yang Rp 75ribu, murid tersebut mengatakan,
” kalau katanya bang, untuk pembayaran gaji guru honor”.
Menyikapi terkait dugaan adanya pungutan biaya SPP tersebut, awak media Kompasnasional.com mencoba mengkonfirmasi Nurmaulita Spd.M.si selaku kepala sekolah SMKN3 Siantar, selasa (29/9/2020) melalui pesan WhatsApp. saat ditanya mengenai pungutan biaya SPP yang Rp 75ribu, Nurmaulita mengatakan, tidak ada lagi pungutan Rp 75ribu di tahun ajaran ini.
Disinggung kenapa di tengah pandemi Covid -19, murid sudah diliburkan ternyata bulan maret sampai juli masih tetap di pungut yang 75ribu itu, juga peruntukan untuk apa, Kepsek tersebut sama sekali tidak menjawab alias tidak bergeming.
Untuk diketahui Pendidikan merupakan Hak setiap Warga Negara Indonesia, hal ini tercantum dalam pasal 31 UUD 1945. Maka setiap kebijakan yang akan di keluarkan negara atau pemerintah terkait Pendidikan, seyogyanya tidak mencederai hak dasar warga negara terhadap Pendidikan.
Penulis : Toni T
Editor : Nilson P






