Viewer: 2430
1 0

Home / Berita / Daerah

Selasa, 29 September 2020 - 21:06 WIB

SMKN 3 Pematangsiantar Pungut Biaya SPP di Tengah Pandemi Covid-19, Wali Murid Mengeluh

Viewer: 2431
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Kompas Nasional l Siantar

Di Tengah Pandemi Covid-19, banyak keluhan dari para murid dan wali murid tentang dugaan adanya pungutan biaya  Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP), yang dilakukan salah satu sekolah di Pematangsiantar, seperti yang terjadi di SMKN 3 Pematangsiantar, jJalan  Medan KM 10,5 Tapian Dolok.

Para Wali Murid tersebut mengeluh terkait biaya SPP senilai Rp 75ribu per bulan yang disebut dana pendidikan, juga menurut wali murid bahwa seharusnya biaya SPP itu seikhlasnya tanpa ada patokan.

“Harusnya biaya SPP itu seiklasnya gak usah dipatok dengan harga Rp 75ribu, juga jangan mengikat. Sejak ditengah masa Pandemi Covod-19, murid kan sudah di liburkan tapi biaya SPP masih tetap di pungut, jadi sangat membebani orang tua murid” kata salah seorang wali murid yang namanya tidak mau disebutkan.

Baca Juga  Drs. Penyabar Nakhe DPRD Provinsi Sumatera dari F PDI Perjuangan sosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2019 tentang penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Nias Selatan.

Wali murid juga mengatakan, pembayaran biaya SPP dari bulan maret sampai bulan juli tahun 2020, masih tetap di pungut pihak sekolah padahal murid sudah di liburkan akibat Covid-19.

Hal senada juga dikatakan salah satu murid SMKN3 Pematangsiantar, saat awak media mencoba menanyakan terkait biaya SPP tersebut.

” Ia benar bang, sejak kami di liburkan gara-gara Covid-19, biaya SPP  Rp 75ribu masih tetap dipungut dari bulan Maret sampai bulan Juli tahun 2020, padahal kami sudah gak masuk sekolah” ungakapnya.

Saat ditanya peruntukan biaya SPP yang Rp 75ribu, murid tersebut mengatakan,
” kalau katanya bang, untuk pembayaran gaji guru honor”.

Menyikapi terkait dugaan adanya pungutan biaya SPP tersebut, awak media Kompasnasional.com mencoba mengkonfirmasi Nurmaulita Spd.M.si selaku kepala sekolah SMKN3 Siantar, selasa (29/9/2020) melalui pesan WhatsApp. saat ditanya mengenai pungutan biaya SPP yang Rp 75ribu, Nurmaulita mengatakan, tidak ada lagi pungutan Rp 75ribu di tahun ajaran ini.

Baca Juga  Zulfahmi Resmi Gantikan Nopizar Teguh Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Disinggung kenapa di tengah pandemi Covid -19, murid sudah diliburkan ternyata bulan maret sampai juli masih tetap di pungut yang 75ribu itu, juga peruntukan untuk apa, Kepsek tersebut sama sekali tidak menjawab alias tidak bergeming.

Untuk diketahui Pendidikan merupakan Hak setiap Warga Negara Indonesia, hal ini tercantum dalam pasal 31 UUD 1945. Maka setiap kebijakan yang akan di keluarkan negara atau pemerintah terkait Pendidikan, seyogyanya tidak mencederai hak dasar warga negara terhadap Pendidikan.

Penulis  : Toni T

Editor    :  Nilson P

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kejati Kalbar,Jumat Berbagi Kepada Petugas Kebersihan di Kota Pontianak

Berita

Lolos Tingkat Kab/Kota, 2 Siswa SMAN 1 Dolok Batu Nanggar Maju ke Tingkat Provinsi Ajang KSN-P 2021

Berita

Walikota Psp Serahkan Bantuan Penunjang Usaha Dari Kementerian Perdagangan Dan Dekranasda Provsu

Berita

Ketua DPW JPKP Sumut Kecam Tindakan Anarkis Terhadap LSM dan Wartawan di Tapanuli Tengah

Berita

Hindari Kerumunan Siswa Pulang Sekolah, Cabdisdik Siantar : Kami Akan hubungi kepsek serta evaluasi sekolah tersebut

Berita

Serahkan Senpi Rakitan, Kapolres Beri Penghargaan Kepada Yayasan Planet Indonesia, Ketua DAD Kabupaten dan Kecamatan 

Berita

Walikota Psp Panen Ikan Lele Di Desa Simatohir

Berita

Komandan Kodim Sambas Bersama Forkopimda Tinjau Vaksinasi Di Kecamatan Pemangkat