Home / Daerah

Jumat, 5 Agustus 2022 - 15:59 WIB

Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Sungai Kunyit Mempawah di Tahan Kejati Kalbar

Viewer: 270
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 09 /0.1/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022 telah mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat, selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial “ M ‘’ , Kamis (04/08/2022)

M merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembebasan Tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020, pada salah satu BUMN.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi menjelaskan tersangka selaku pemilik tanah / lahan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperoleh untung atas pembayaran harga selisih ukuran luas tanah 2.257,6 M2 X Rp.250.000,- (dari salah satu BUMN, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 564 Juta

Baca Juga  Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Gunung Sugih Digagalkan Petugas

Kejati Kalbar Kembali Tahan Tersangka Diduga Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Sungai Kunyit Mempawah Tahun 2018, 2019 Dan 2020.
“sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada tanggal 26 Januari 2022, telah melakukan penahanan terhadap Terdakwa “B“, yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak” tegasnya

Masyhudi menegaskan perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang Jalani Pemeriksaan

Ia mengatakan perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.(Hasnan Sutanto/B.Rodes)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto ilustrasi penganiayaan

Berita

Pria di Jakarta Aniaya Ayah Kandung hingga Berdarah gegara Nasi Tumpah

Berita

Aksi Bakar Diri Nasabah Bikin 4 Pegawai Leasing Turut Terluka

Arsip

Hampir Diamuk Massa, Andi Lala Lewatkan 2 Adegan Saat Rekonstruksi

Berita

Arus Lalu Lintas 12 Jalan di Medan Diubah, Berikut Daftarnya

Daerah

Nias Sering Padam Listrik, Pohon Jadi Tersangka
Foto Lakalantas

Berita

Truk Tabrakan dengan Motor di Binjai, 1 Orang Tewas

Berita

Keluarga Besar Simanjuntak Kota Siantar Siap Menangkankan Asner – Susanti

Asahan

Petugas PPKM Kecamatan Kistim Himbau Warga Patuhi Prokes