SAMOSIR, KOMPASNASIONAL.com – Bertempat di Seluruh Kantor Camat Kabupaten Samosir Sumatera Utara, Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Partungkoan Adat Samosir ( PAS ), dilaksanakan pada tanggal 1 – 5 dan 8 Agustus 2022 dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus dalam tugas dan fungsinya sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Martua Simbolon Wakil Ketua Umum Partungkoan Adat Samosir mengatakan, Sosialisasi ini Awal bangkitnya kembali nilai Adat istiadat dan situs budaya yang sempat hilang di Kabupaten Samosir.
“Dinamika masyarakat menuju masyarakat modern telah mengikis dan menyingkirkan nilai nilai dasar yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan ketidakseimbangan dalam masyarakat.
Banyak diantara anggota masyarakat termasuk para pemimpin dalam pemerintahan, yang mengakui bahwa ia adalah anak adat yang hidup dalam masyarakat adat, namun kurang mengetahui dan memahami secara baik dan benar, hukum adat, adat istiadat dan kelembagaan adat tersebut.” Sebut Martua.
Kadis Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Samosir Fitri Agus Karokaro, saat bincang- bincang dengan kompasnasional.com mengatakan Sosialisasi Pembinaan Dan Penguatan Kapasitas Lembaga Adat Pelestarian dan pengembangan kelembagaan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat samosir dibangun dengan mengedepankan tiga pilar utama yaitu pilar pengembangan ekonomi masyarakat, pilar pelestarian dan pilar kemandirian masyarakat.
Pilar pertama menyangkut aspek nilai guna adat istiadat bagi tumbuh kembangnya ekonomi masyarakat untuk menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan ekonomi. Pilar yang kedua menyangkut aspek ketahanan identitas sosial budaya masyarakat yang menyokong pada integrasi nasional. Pilar ketiga berkaitan dengan kemampuan masyarakat melaksanakan pengorganisasian potensi adat istiadat dan nilai sosial budaya secara otonomi, mandiri dan profesional “Ucap Fitri Agus karokaro”.
Dilanjutkannya potensi dan aset adat istadat dan nilai budaya masyarakat di kabupaten Samosir sangat banyak namun masih kurang didayagunakan secara optimal. Khususnya dalam memberi fundamen ke arah peningkatan ekonomi masyarakat secara nyata.
Dengan demikian, pemberdayaan kelompok masyarakat lembaga adat adalah hal penting guna menopang kehidupan masyarakat khususnya pengembang adat istiadat dan nilai budaya di kabupaten samosir.
Max Donald Situmorang Selaku Ketua Dewan Adat Partungkoan Adat Samosir berharap mampu mengawal serta mengelola kegiatan pelestarian dan pengembangan penguatan kapasitas lembaga adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat kabupaten samosir.
Mengingat pentingnya program pelestarian dan pengembangan penguatan kapasitas lembaga adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat sebagai salah satu upaya dalam peningkatan pembangunan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat, maka perlu dukungan dari semua pihak, baik unsur akademisi, para pemangku kepentingan, pelaku adat, generasi muda serta masyarakat kabupaten samosir.
Lebih lanjut Max Donald menambahkan, adat istiadat merupakan hukum yang hidup, karena hukum adat berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat.
Lembaga adat menjadi mitra pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. “Keberadaan lembaga adat desa juga berfungsi untuk mengayomi dan melestarikan nilai, sistem sosial maupun benda material dari kebudayaan lokal” ucapnya”.
Dirinya menambahkan, pemberdayaan dimaksudkan untuk memperkokoh fungsi dan peran lembaga adat sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan pembangunan desa dengan acuan nilai, norma, tradisi, budaya dan kearifan lokal.
“Tantangan ke depan adalah bagaimana masyarakat lokal mampu mengenali potensi kearifan budaya lokal itu, baik berupa sumber daya alam, modal sosial, tata-nilai dan kelembagaan lokal, maupun sumber-sumber lain yang mereka miliki,”
Terkait dengan besarnya peranan lembaga adat, maka dalam pembangunan dan tata kelola desa, hendaknya dalam pembangunannya berbasis adat istiadat dan budaya setempat,” ucap Max Donald Situmorang kepada Kompasnasional usai Sosialisasi berlangsung
Selain itu, untuk memberikan pemahaman bagi peserta tentang latar belakang, tujuan, kebijakan, prinsip-prinsip kelembagaan, prosedur, dan teknik penanganan dalam masalah adat. Setelah kegiatan tersebut, peserta diharapkan mampu menguatkan kelembagaan adat dan pelestarian nilai budaya, pasalnya penguatan kapasitas itu merupakan bagian dari pengembangan dan pelestarian adat istiadat.
Lembaga adat maupun pengurus adat juga diharapkan mampu meningkatkan peran aktif masyarakat, terutama dalam pengembangan dan pelestarian nilai-nilai budaya yang ditujukan untuk menjunjung pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan lembaga adat. bahwa sosialisasi lembaga adat tersebut digelar sebagai upaya untuk memperoleh satu formula yang mampu mewujudkan kondisi demokratis guna memenuhi kemandirian dan ketanahan desa, sehingga pada akhirnya penduduk desa bisa sejahtera.” Pungkasnya.
(Penulis : Candro Situmorang)






