
Kompasnasional.com – Tapanuli Tengah – Setelah menyerahkan diri pada ke Polres Tapteng atas kasus pencabulan anak di bawah umur asal Sirandorung Selasa (14/06/22) lalu, TM tersangka cabul di Desa Pardomuan, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng kini berkas perkaranya telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga (Kejari) Senin (11/07/22).
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning mengatakan, bahwa berkas perkara tersangka TM telah diserahkan ke Kejari Sibolga di proses lebih lanjut.
“Sudah dikirim kemarin berkasnya kejaksa,” ujar Horas kepada Kompasnasional.com saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (13/07/22).
Lanjutnya, setelah berkas perkara yang dikirim itu nantinya telah mendapat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21) dari Kejari Sibolga maka selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejari Sibolga.
“Setelah nanti P21, baru kita lanjut P22 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti),”tutur Horas.
Sebelum penyerahan diri TM tersangka pencabulan anak di bawah umur berujung tindak kekerasan terhadap korban (Bunga nama samaran)Pelaku sempat melarikan diri setelah mengetahui orangtua korban melaporkan pelaku atas perilaku yang tidak senono kepada anaknya kepada kepolisian Polres Tapteng.
Sejak berita ini diterbitkan pihak keluarga Bunga, korban pencabulan yang berujung kekerasan belum bisa di konfirmasi atas kinerja Polres Tapteng yang sudah menindak lanjuti berkas terkait kasus yang menimpa keluarga korban.
(Remember)







