Home / Berita

Senin, 11 Juli 2022 - 22:09 WIB

Bentuk Komitmen Memberantas Peredaran Narkoba, Sat Resnakoba Polres Tapteng Gagalkan Transaksi Narkotika jenis Sabu

Viewer: 311
3 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 59 Detik
Foto: Pengedar ATS Bersama Barang Bukti

Kompasnasional.com l Tapanuli Tengah – Bentuk Komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Tapteng, Kepolisian Resort Tapanuli Tengah melalui Sat Resnakoba Polres Tapteng kembali gagalkan transaksi narkotika jenis Sabu Kamis (07/07/22).

Penangkapan salah satu pengedar narkotika jenis Sabu berinisialkan ATS (49), warga Kelurahan Tapian Nauli II Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah dibenarkan Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning Senin (11/07/22).

Menggagalkan salah satu pengedar narkoba asal Tapian Nauli II itu takterlepas dari kerja keras serta komitmen Polres Tapteng melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono SH. MH memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Tapteng.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Pria memiliki barang terlarang jenis sabu. Atas info tersebut, sekitar Jam 17:00 Wib kita berhasil mengamankan seorang Pria sesuai deng Ciri-ciri yang kita terima,” Tutur AKP Juli Purwono melalui Kasi Humas Polres Tapteng.

Baca Juga  Membawa Nama Harum Daerah, Qori Nasional Asal Sidempuan Menjadi Dewan Hakim MTQ di Papua Barat

Lanjutnya, atas keberhasilan menggagalkan transaksi barang haram tersebut, kita berhasi mengamankan Barang Bukti (BB) milik ATS yang sempat dibuang pengedar sesaat pengejaran Personil terjadi di TKP.

“Personil kita berhasil menemukan salah satu dompet kecil berwarna Putih yang berisikan 19 paket kecil  narkotika jenis sabu yang dibungkus Plastik bening beserta satu timbangan digital kecil berwarna hitam,” paparnya.

Sambungnya lagi, selain dari BB yang berhasil di amankan dengan Berat Bruto kurang lebih 2,53 Gram, Personil Polres Tapteng juga berhasil mengamankan satu Unit HP Merk Infinix berwarna Biru dari tangan tersangka pengedar.

Setelah penyidikan lebih lanjut, menurut keterangan dari terduga pengedar bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial (E) domisili Pargadungan, namun hingga saat ini belum diketemukan, diduga telah melarikan diri.

Baca Juga  Serahkan 40 SK CPNS Formasi Umum dan 366 SK PPPK Jabatan Guru Tahap 1 Tahun 2021 di Lingkungan Kabupaten Tapanuli Utara

Atas kepemilikan barang terlarang pengedar berinisial ATS kini diamankan  RTP Polres Tapteng dan diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol I dan atau setiap penyalahgunaan Narkitika Gol I Sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dan atau pasal 127 ayat (1)  huruf a dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.


(Remember)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tiba di Sumut, Api Obor Asian Games 2018 Disambut Antusias

Berita

Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengamankan 58 tersangka

Berita

Polwan Polres Melawi Datangi SLB Yayasan Bhakti Luhur Berikan Semangat dan Motivasi

Berita

Pawas AKP Sofyan Helmi Nasution SH Pimpin Operasi Yustisi Prokes Pemerintah Sesuai Perbup No 49 Tahun 2020

Berita

‍‍‍‍‍‍‍‍‍Korban Pemerkosaan dari Oknum Pendeta Minta Bantuan Hukum Kantor Advokat Eljones Simajuntak SH dan Partner’s

Berita

Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tingkat Kabupaten Samosir

Berita

RIBUAN PENONTON PADATI MALAM GAWAI DAYAK SINTANG

Berita

Peringati Hari Ibu, Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Buka Lomba Menghias Tumpeng