Kapuas Hulu Kalbar KOMPAS NASIONAL.Com – Wahyudi Hidayat, S.T Wakil Bupati Kapuas Hulu menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Nanga Embaloh, Kecamatan Embaloh Hilir, adapun jumlah sertifikat tanah yang di serahkan sebanyak 589 sertifikat.
(17/06/2022)
Pada kesempatan itu Wahyudi Hidayat menyampaikan adanya sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari Pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang di miliki.
“Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat di wariskan secara turun-temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari” sampainya.
Pemerintah juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat, selain itu sertifikat ini juga dapat di gunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat.
“Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga”, tambahnya.
“Sertifikat hak milik tanah, di pergunakan dengan sebaik mungkin, serta di simpan dan di jaga, jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat di butuhkan sertifikat tersebut ada”, tuntasnya.
M.Isnaini







