Samosir, Kompas Nasional
Saat di Konfirmasi oleh Kompas Nasional Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang di ruang kerjanya kemarin Rabu, (27/4/2022) “Terkait, long beach, Pak Wakil, Apakah proyek ini masuk Rpjm Kabupaten Samosir?” Wakil Bupati Martua Sitanggang menjawab.
Itu adalah swakelola PUPR. Tapi, sampai sekarang saya pun belum tahu perencanaannya itu bagaimana. Kajiannya apa, penyelesaiannya sampai kapan, dan segala macamnya itu saya enggak ikut campur. Tapi, jelas itu tertulis dua (2) kilometer, ada ditandatangani Pak Bupati. Kalau ada yang mengatakan Dua puluh dua (22) kilometer, itu keliru.
“Secepatnya akan saya periksa itu PUPR, “Yang pasti di Rpjm itu tidak ada long beach, garis bawahi, Long beach itu memang Sepuluh Program Prioritas Kabupaten Samosir, Untuk Peningkatan Pariwisata,” Sebut Wakil Bupati.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Samosir, Roy Pasaribu mengatakan, “Terkait yang di desa cinta dame itu, Sebenarnya dari pihak kami hanya mencoba mediasinya sama warga. Proyek Long beach, di Rpjm itu tertuang, disitu ada tertulis di point ke delapan (8) dan sifatnya Penataan pantai,” Ujar roy Kepada Kompasnasional.com. Kamis, 28/4/2022 di kantornya.
Dia melanjutkan, dan informasi video yang viral itu disitu saya bukan memaksakan diri atau arogansi, tapi hanya mencoba mediasi kepada warga desa cinta dame. saya berharap kedepannya termasuk problem keberatan warga akan cafe disitu warga dan pihak terkait bisa duduk dan bahas bersama sehingga tidak ada lagi konflik yang berkepanjangan,” Sebut Roy Pasaribu.
Turnip, Salah Seorang warga mengatakan penolakannya. Alasan Penolakan Saya dengan Program Long Beach ini sebagai berikut :
1. Pantai bebas merupakan wisata umum & “murah”, karena pantai umum. Pandangan saya pantai privat lah pantai wisata yang bernilai tinggi (tak terhingga tergantung kita menatanya)
2. Dugaan saya program selanjutnya setelah pembuatan Jalan, saluran/parit dalam penataan pantai kemudian pemkab akan mengundang investor untuk membangun kawasan pantai tsb seperti Beach Club, Cafe, Resto, Kuliner, Teater, sanggar seni dll.
3. Dalam pandangan saya Program Long Beach ini hanya untuk kepentingan pengusaha (kapital/pemodal, dan Penguasa). Penguasa untuk mendapatkan PAD yang tinggi, Pengusaha untuk mendapatkan lahan Nomor Satu (1) tanpa harus membeli lahan. sementara pemilik lahan sesungguhnya hanya penonton.
4. Pemisahan sempadan pantai dengan pembuatan jalan, saluran/parit, secara lambat laun telah membuat lahan tsb tidak dalam penguasaan pemilik tanah di atasnya, tetapi akan dikuasai & di usaha i oleh pemerintah atau kelompok tertentu yang dfitunjuk pemerintah dan akhirnya pemilik awal tanah menjadi penonton
5. Pemisahan sempadan pantai dengan pembuatan jalan, saluran/parit sudah merendahkan nilai tanah yang punya pantai karena secara nyata lahan tsb tidak memiliki pantai lagi. Lahan kita sama dengan lahan yang di bukit/jalan tanpa pantai
6. Dalam pandangan saya program ini diduga upaya penyerobotan/pengambilan/pemisahan hak atas lahan pantai/sempadan yang tidak dapat di SHM kan namun dapat di kuasai & dikelola pemilik hak atas tanah di atas nya (tanah induk) hal ini ditunjukan dengan pembuatan jalan dan parit/saluran di sepanjang jalan long beach.
7. Program ini juga menghilangkan hak atas perolehan tanah hadiah dari Tuhan akibat surutnya air danau toba, karena sudah sejak turun temurun jika tanah yang tambah akibat surutnya danau menjadi hak pemilik tanah di atasnya & dapat di SHM kan sejauh tdk masuk sempadan pantai
8. Tanah sisa akibat surutnya danau dikemudian hari setelah pembuatan jalan/saluran ini akan menjadi daerah abu abu yang bisa saja dikuasai orang lain atau oknum tertentu.
(Candro Situmorang)





