Kompas Nasional-Humbahas, Polres Humbang Hasundutan telah menetap -kan hukuman terhadap 3 (tiga) orang tersangka kasus pembunuhan (Alm) Kurnia Maya Sari (33) tahun yang terjadi di Perladangan Asobe Dusun III Lumban Sonang Desa Sait Nihuta Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas Nasional, Kanit I Unit Pidum
Polres Humbahas Bripka M.S.P Simanungkalit, melalui PS.Paur Subbag Humas Bripka S.B Lolo Bako menyampaikan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kurnia Maya Sari, Polres Humbahas menilai ketiga tersangka sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Saat ini ketiga tersangka telah ditempat -kan di Rumah Tahanan Negara Mako Polres Humbahas untuk selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 30/9/2020 sampai tanggal 19/10/2020.

Atas nama D.S (Lk) 18 Tahun, Pelajar / Mahasiswa, Suku Padang, Islam, Alamat Dusun VII Desa Gambus Laut Kec. Lima puluh Pesisir Kab. Batu Bara.: B (Lk) 27 Tahun, Pekerjaan Belum Bekerja, Suku Karo, Islam, Alamat Jln.Binjai KM 10,8 Gg. Sama Kel.Payageli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, YUDISTA PURWANINGTYAS, (Pr) , 31 Tahun, Petani, Suku Jawa, Jalan Binjai KM. 10,8 Gg. Sama Kel. Payageli Kec. Sunggal Kab.Deli Serdang.
Selanjutnya Paur Subbag Humas Polres menyampaikan, dalam amar putusannya, berdasarkan barang bukti yang cukup, ketika tersangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dijelaskan dalam pasal 340 subs 338 lebih subs 351 ayat (3) dan 285 dari KUHP (PIDANA), dengan ancaman Hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Dengan motif ketiga tersangka telah melakukan pembunuhan kepada (alm) Kurnia Maya Sari ,hari Sabtu, 26/9/2020, pukul 08.00 wib, yang mana korban ingin pulang ke Medan dikarenakan sudah tidak tahan untuk bekerja, namun ketika tersangka tidak mengizinkan (alm) pulang ke Medan.
Selanjutnya, kejadian berawal pada hari Minggu, 27/9 sekira pukul 19.30 wib.” Malang buat (alm) Kurnia, sehingga alm Kurnia terpaksa kehilangan nyawanya dan tak jadi pulang Ke Medan.”Tersangka B dan DS langsung melakban mulut korban dan menyekapnya di gubuk. .
Tersangka B langsung menutup mulut korba dengaan sekuat tangan kirinya dan memukul dengan sebilah parang kearah kepala korban satu kali, lalu mangantukan kepala korban kelantai sebanyak 2 kali.
Tersangka YP mengikat (alm) Kurnia dengan posisi tangan arah belakang dengan menggunakan kain dan menutup mulut Kurnia dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya DS memperkosa Kurnia (alm) dan memukul dengan mempergunakan sebilah parang tepat kearah kepala dan wajah sebanyak 2 kali.
Setelah selesai melaksanakan aksinya, ketiga tersangka langsung meninggalkan TKP, membawa seluruh perlengkapannya yang ada di gubuk serta melarikan 1 unit sepeda motor diperkirakan milik BS.
Penulis : B. Nababan






