Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan

Selasa, 8 November 2022 - 09:27 WIB

Tok, Anang Kosin Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Viewer: 224
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Medan, Jejaknasional.com – Muhammad Anang Kosin, 38, terdakwa kasus pencurian yang menyebabkan korban Lisbet Napitupulu meninggal divonis penjara seumur hidup.

Putusan persidangan yang digelar virtual dibacakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/11).

Warga Jalan Pelita I Medan Perjuangan, itu terbukti bersalah melakukan pencurian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Anang Kosin dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Zufida.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. “Keadaan meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa,” katanya.

Baca Juga  Basuki Pastikan ASN Jadi Pindah ke IKN

Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Laoly Sinurat, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU.

Kasus ini bermula saat terdakwa Muhammad Anang Kosin alias Andika dan Muhammad Afrizal pada Mei 2021, sepakat untuk mencuri di salah satu rumah warga di Jalan Gaharu.

Awalnya Muhammad Anang Kosin yang mendatangi Muhammad Afrizal sambil membawa pisau sekira pukul 22.00 Wib, dan menanyakan ‘job’ istilah untuk melakukan pencurian. Terdakwa menjawab ada perempuan dekat rumahnya.

Keesokan harinya pada tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 04.20 WIB, terdakwa Muhammad Anang Kosin bersama dengan Muhammad Afrizal menuju ke rumah Lisbet Napitupulu di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Timur untuk mengambil barang-barang miliknya.

Baca Juga  Wujudkan Program Ramadhan Berbagi, Perumda Tirta Uli Pematangsiantar Gelar Safari Ramadhan

Tidak berselang lama, keduanya pergi ke rumah korban dan mulai mencongkel dan merusak seng yang berada di kamar mandi belakang dengan menggunakan tang hingga seng tersebut terbuka.

Kedua terdakwa, kemudian masuk ke dalam rumah tersebut melalui seng yang telah terbuka lalu berusaha membuka pintu dapur yang terkunci.

Namun, Muhammad Afrizal berkata kepada terdakwa Muhammad Anang agar menunggu Lisbet Napitupulu membuka pintu dapur tersebut dan tiba-tiba sekitar pukul 05.30 Wib Lisbet Napitupulu datang dan membuka pintu dapur tersebut.

Kedua terdakwa lalu mendorong pintu tersebut dengan keras, hingga korban jatuh terlentang di lantai. (Hen/Jpnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sinergitas TNI Polri dalam menangani Karhutlah di Kubu Raya

Berita

Kotaku Semrawut, Hak Pejalan Kaki Ikut Dirampas

Berita

Terjadi Lagi, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu.

Berita

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin melaksanakan pembagian ijazah bagi warga binaan

Berita

Musyawarah Komisariat Anak Cabang Pemuda Katolik Se Kecamatan Palipi

Berita

Eks Karyawan Buka Suara Usai Perusahaan Tahan Ijazah Disegel

Berita

Ini Alasan PBB Tolak Kemerdekaan Papua Barat

Berita

Update Covid-19 di Kabupaten Samosir (5/1/2021) : Kumulatif 68 Kasus, Konfirmasi Positif Aktif 5 Kasus