Home / Berita

Senin, 11 April 2022 - 23:18 WIB

Dugaan Kasus Korupsi PTPN XIII,Penasehat Hukum Terdakwa Tidak Memahami Tugas Jaksa

Viewer: 294
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com – Senin, 11 April 2022, pukul 09.00 Wib

bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH menggelar Konferensi Pers terkait Statement Penasehat Hukum Terdakwa Herkulanus Lidin yang melaporlkan dua jaksa di Kejaksaan Negeri Sanggau Kalimantan Barat tidak professional dalam menangani kasus dugaan korupsi pada PTPN XIII karena melakukan Upaya Hukum”,
menanggapai hal tersebut Dr, Masyhudi menyampaikan bahwa upaya hukum yang dillakukan oleh Jaksa merupakan bentuk nyata profesionalisme dari jaksa dalam proses peradilan.

Jaksa tersebut sudah menajalankan tugasnya secara professional, alasan Jaksa melakukan upaya hukum Kasasi karena ada kerugian negara sesuai perhitungan BPK sebesar Rp. 854.040.325,- dan dalam putusan pengadilan tidak mempertimbangkan uang pengganti yang seharusnya ditanggung juga oleh terdakwa akan tetapi kejaksaan tetap menghormati putusan tersebut.

Baca Juga  Peringati Hari HAM Sedunia, GMNI Pematangsiantar Gelar Aksi Damai

selaku kuasa hukum terdakwa seharusnya memahami tugas yang dilakukan oleh penyidik, dan jaksa serta seharusnya memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat secara proporsional, tutur Masyhudi.

Dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi ini, ada 6 Berkas perkara, dari 6 orang terdakwa diantaranya 3 orang yang merupakan pejabat dari PTPN XIII yaitu Fransiscus Herianto sebagai asisten kepala tanaman , Herianto Hasugian GM Distrik Kalimantan Dan Markus Suharno.

Dari 6 orang terdakwa , 3 perkra sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, dan dalam perhitungan BPK terhadap 3 orang terdakwa diperoleh fakta tidak menerima aliran dana dan tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut tidak ada kewajiban untuk membayar uang pengganti., atas dasar itu jaksa menerima putusan.

Baca Juga  Punya Coutinho, Barcelona Pinjamkan Deulofeu ke Watford

Sedangkan untuk kasus terdakwa Herkulanus Lidin dan Saragi Jaksa melakukan upaya hukum karena berdasarkan perhitungan BPK ada kerugian negara yang juga seharusnya ikut dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sedangkan dalam putusan pengadilan tidak mempertimbangkan uang pengganti sesuai dengan tuntutan jaksa
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mempedomani protokol kesehatan yang sangat ketat dengan melaksanakan 5 M.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wagub Kalbar Minta DPMPTSP Segera Menata Organisasi Sesuai Dengan PP No.6 Tahun 2021

Berita

Ricuh Demo Apdesi di Depan DPR: Blokade Tol hingga Lubangi Tembok

Berita

Demakson Tidak Ada Keterlibatannya Dengan Penggelapan 52 Unit Mobil, karena Ia Juga Korban

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Adakan Pengajiaan Silahturahim dan Tausiyah

Arsip

Reses Kedua Ramses Lumban Gaol SH Anggota DPRD Serap Aspirasi Masyarakat

Berita

Menghadapi Ancaman Hidrometeorologi Polresta Pontianak Gelar Apel Siaga Bencana

Berita

Gubsu ke Walikota Sidempuan: “Kutambah 8,3 Kilometer”

Berita

Mujenih Diangkat jadi Karyawan, Dapat HP Hingga Paket Data Setahun