Melawi Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com-Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Melawi terbentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 142 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Melawi Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 30 Desember 2016 dengan luas wilayah 703.999 Hektar yang terbagi dalam 3 KPHP dan 1 KPHL diantaranya KPHP Unit XXII dan KPHP Unit XXIII, KPHP Unit XXIV serta KPHL Unit XIII.
Peta Wilayah KPH Melawi
Adapun kawasan hutan yang masuk dalam wilayah kerja KPH Melawi terbagi dalam Hutan Lindung (HL) seluas 269414,345 Ha, Hutan Produksi (HP) dengan luas 163260,622 Ha dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 271323,836 Ha.
Wilayah kerja KPH Melawi terletak di dalam 2 (dua) kabupaten yang sebagian besar berada di Kabupaten Melawi dan sisanya masuk di Kabupaten Sintang.
Di Kabupaten Melawi tersebar dalam Kecamatan Nanga Pinoh, Kecamatan Pinoh Selatan, Kecamatan Ella Hilir, Kecamatan Menukung, Kecamatan Sayan, Kecamatan Tanah Pinoh, Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kecamatan Sokan, Kecamatan Belimbing dan Kecamatan Belimbing Hulu.
Sedangkan di Kabupaten Sintang hanya tersebar di Kecamatan Tempunak dan Kecamatan Sepauk.
(Hasnan Sutanto/Jhon Lendri)






